KPK Tegaskan Akan Usut Sosok `Madam` dalam Kasus Korupsi Bansos

Senin, 25/01/2021 09:17 WIB
Soal Korupsi Bansos, Kini Muncul Istilah `Madam`, Diduga Petinggi PDIP. (Tempo).

Soal Korupsi Bansos, Kini Muncul Istilah `Madam`, Diduga Petinggi PDIP. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal menyelidiki sosok `madam` dalam kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Istilah Madam dalam kasus korupsi Bansos muncul dalam laporan Koran Tempo. Madam, sebagaimana dilaporkan Tempo, mengacu ke seorang petinggi elite PDI Perjuangan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan salah satu upaya yang ditempuh penyidik adalah mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi-saksi yang dipanggil.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang yang kami terima, yang ada hubungan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi," kata Ali seperti melansir cnnindonesia.com, Senin 25 Januari 2021.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga terlibat. Selain Juliari, ada nama Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Keduanya adalah Ketua Komisi Hukum DPR dan Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial DPR. Ihsan belakangan dirotasi ke Komisi II yang membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, hingga pertanahan dan reforma agraria.

Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, disebutkan bahwa jatah kuota 1,3 juta paket bansos diberikan kepada Herman dan Ihsan. Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 1 juta paket, sedangkan sisanya untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Ihsan.

Dalam temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos. Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan.

Sumber dalam laporan Tempo menyebut kuota paket yang diperoleh Herman dan Ihsan tidak kena potongan karena ada bagian dari `madam`.

Penyidik KPK sendiri telah menggeledah kantor rekanan bansos yang terafiliasi dengan Herman, serta rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari rumah orang tua Ihsan, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.

Ali menjelaskan barang-barang yang diamankan bakal dianalisis lebih lanjut sebelum diputuskan untuk disita atau tidak.

KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Juliari, lembaga antirasuah tersebut telah menjerat dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar