PSBB DKI Diperpanjang Sampai 8 Feb, Resto, Mal Hingga Jam 8 Malam

Minggu, 24/01/2021 19:16 WIB
Ilustrasi PSBB (Ayobogor)

Ilustrasi PSBB (Ayobogor)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.

Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Jumat (22/1/2021) lalu. Dalam Kepgub tu, Anies memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis kepgub Nomor 51 Tahun 2021 di Jakarta, Minggu (24/1).

Anies meminta semua pihak senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam pergub itu, Anies mengizinkan mal dan resto buka hingga pukul 20.00 WIB. Aturan tersebut berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar