Tiga Kali Ditilang SIM Dicabut?, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 24/01/2021 18:27 WIB
Tilang kendaraan (breakingnews.co.id)

Tilang kendaraan (breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan memang secara aturan, SIM bisa dicabut atau diblokir. Namun, indikator yang menetapkan SIM itu tak lagi berlaku bukan berdasarkan hitungan berapa kali tertilang, melainkan hitungan poin.


"Kita ada pengembangan yang namanya departed point system. System ini sudah ada dan sudah dibangun selaras dengan Smart SIM," kata Fahri saat dihubungi kumparan, belum lama ini.

Namun, Fahri belum bisa memastikan kapan aturan blokir SIM berdasarkan poin akan direalisasikan. Aturan ini adalah kewenangan dari Korlantas.
"Mengenai kapan akan dilaksanakan nanti tanya Korlantas Polri. Tapi yang jelas, sistemnya sudah ada sepertinya tinggal tunggu aturan atau petunjuk pelaksanaannya saja," ungkap dia.

Lebih detail, Fahri menjelaskan, Di dalam Smart SIM dibenamkan sebuah folder traffic attitude record. Dari situ, nantinya akan membentuk data sehingga point system tilang nantinya bisa diberlakukan.
"Jadi SIM itu sudah memiliki folder untuk membaca departed point system tadi. Jadi intinya sudah bisa, tunggu saja pelaksanaannya," imbuh Fahri.

Pencabutan SIM sementara dan selamanya

Fahri menjelaskan nantinya pengurangan poin di Smart SIM akan berkiblat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.

Di beleid itu dijelaskan beragam pelanggaran berdasarkan klasifikasi seperti pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

Lebih lanjut, kata Fahri, jika nanti sudah ada beberapa pelanggaran dan sudah tercapai poin maksimal, pihak kepolisian berhak mencabut izin SIM.  "Sebenarnya ada dua. Pertama pencabutan SIM sementara yang disebut blokir atau nanti pencabutan SIM selamanya. Khusus yang selamanya itu berdasarkan putusan pengadilan," pungkasnya.

Klasifikasi bobot poin

Dalam pasal 73 ayat (1) disebutkan secara rinci bobot poin pelanggaran sebagai berikut:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.

Sementara pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama dijelaskan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Sebagai informasi, butir aturan menyoal ini juga disematkan pada bagian belakang Smart SIM. "Semua jenis pelanggaran mengandung poin, cuma nanti akan diklasifikasi lagi apakah berat, sedang, atau ringan," jelasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar