MAKI Ancam Gugat Kejagung Jika Tak Menahan Bupati Manggarai Barat

Minggu, 24/01/2021 15:27 WIB
Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) jika lembaga itu tidak juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk menahan tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa dari total 16 tersangka korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Maggarai Barat, Labuan Bajo, NTT, hanya ada satu orang tersangka yang tidak kunjung ditahan yaitu Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula.

Berbeda dengan KPK, kata Boyamin, penahanan kepala daerah oleh Kejagung maupun Polri harus melalui izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sebetulnya surat permohonan penahanan yang dikirim Jaksa Agung kepada Mendagri itu hanya sebagai syarat administratif saja. Biar nanti setelah Bupati Manggarai Barat itu ditahan, Mendagri sudah menunjuk wakil Bupati untuk jadi Plt Bupati Manggarai Barat," tuturnya seperti dikutip Bisnis, Minggu (24/1/2021).

Boyamin menambahkan Kementerian Dalam Negeri diminta tidak mengulur waktu mengeluarkan izin penahanan tersebut. Pasalnya, kata Boyamin ada aturan Pemerintah Daerah yang membolehkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT langsung menahan tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula jika Kejagung sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri, tetapi selama 30 hari tidak diberikan jawaban.

"Mendagri juga tidak bisa berlama-lama untuk beri izin. Sesuai aturan pemda, waktu untuk berikan izin itu 30 hari. Jadi jika Jaksa Agung sudah mengirim surat izin penahanan kepada Kemendagri, tetapi tidak direspon selama 30 hari, Kejati NTT tetap bisa melakukan upaya penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa upaya penahanan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dulla, terganjal izin dari Kemendagri.

"15 orang tersangka sudah ditahan dan satu lagi belum ditahan karena terkait izin dari Kemendagri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/1/2021).

Kendati belum ditahan, menurut Hakim, tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla sudah dilakukan upaya cegah agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum tengah berjalan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 15 orang tersangka tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah di Manggarai Barat, Labuan Bajo, NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Abdul Hakim mengemukakan 15 tersangka itu sudah dilakukan upaya penahanan, sementara ada satu orang tersangka yaitu Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dulla yang belum ditahan, lantaran terganjal izin Kementerian Dalam Negeri.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar