Ada Apa Mendadak Kominfo Batalkan Hasil Lelang Frekuensi 5G?

Minggu, 24/01/2021 00:12 WIB
Logo Kominfo (Kominfo.go.id)

Logo Kominfo (Kominfo.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu (23/1/2021) mengumumkan telah membatalkan lelang pita frekuensi 2,3 Hz yang akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G.

Dalam siaran persnya, Kominfo mengatakan bahwa proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 Hz pada rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, yang diumumkan pembukaannya pada 20 November 2020 telah dihentikan prosesnya.

"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," lanjut Kominfo.

Dengan keputusan ini maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 dinyatakan dibatalkan.

"Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada peserta seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan peserta seleksi bersangkutan," imbuh Kominfo.

Sebelumnya pada Desember lalu Kominfo telah mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 2,3 Hz yang digunakan untuk jaringan 5G. Ketiga pemenang itu adalah Telkomsel, Smartfren, dan 3 Indonesia.

Pembatalan lelang yang tiba-tiba dan mendadadk ini tentu menimbulkan pertanyaan banyak pihak, termasuk dari perusahaan yang sudah diumumkan menjadi pemenang lelang. Apakah perusahaan pemenang lelang yang sah dan sudah resmi ditetapkan Kominfo, akan menerima saja keputusan ini?

Apalagi sampai berita ini dimuat tidak jelas apa alasan Kominfo membatalkan hasil putusan lelang ini. 

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar