Lelang Frekuensi 5G Dihentikan, Nasib Pemenang bagaimana?
Lelang Frekuensi 2,3 Ghz Batal, Nasib Pemenang Tidak Jelas!.Huawei
law-justice.co - Adanya pembatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang diperuntukkan bagi 5G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) . maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan. Lantas bagaimana tanggapan Telkomsel dan Tri Indonesia yang menjadi pemenang lelang?
Dihubungi media , Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan pihaknya telah mendengar keputusan dari Kominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan. "Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah. "Sesuai pers release-nya Kominfo informasinya. Dari Tri Indonesia masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Kominfo," ucapnya kepada Media.
Diberitakan sebelumnya Kominfo membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz. Padahal sebelumnya, proses lelang ini telah sampai pada pengumuman pemenangnya.
Pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz, yaitu Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren. Mereka masing-masing mendapatkan satu blok.
"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 - 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 dinyatakan dihentikan prosesnya," bunyi siaran pers Kominfo, Sabtu (23/1/2021).
Kominfo menjelaskan penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
"Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan," kata Kominfo.
Sebagai tindak lanjut dihentikannya proses seleksi ini serta memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Untuk diketahui, PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memenangkan lelang 2,3 GHz pada Desember 2020. Ketiga berhak mendapat tambahan 10 MHz di pita 2,3 GHz.
Tambahan frekuensi tersebut rencananya digunakan untuk meningkatkan layanan telekomunikasi yang dimiliki. Adapun Telkom, induk dari Telkomsel, sempat berencana menggunakan frekuensi tersebut untuk menggelar 5G tahun ini.
Untuk diketahui, Kemenkominfo menggelar lelang frekuensi 2,3 GHz dengan membagi frekuensi 2360-2390 MHz menjadi 3 blok. Masing-masing blok memiliki nilai penawaran yang sama yaitu Rp144,8 miliar
Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan pembatalan lelang frekuensi merupakan wewenang pemerintah.
Komentar