Pengakuan Kemenkes Soal Obat Covid-19, Ternyata Begini Faktanya

Sabtu, 23/01/2021 17:49 WIB
Obat bagi pasien Covid-19 (CNN)

Obat bagi pasien Covid-19 (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui tak seluruh jenis obat pasien Covid-19 (virus corona) ditanggung pemerintah dan yang digratiskan hanya obat di daftar rekomendasi.

"Obat seperti Actemra, Gamaras, dan IVIG merupakan obat tambahan ya. Jadi belum direkomendasikan masuk dalam terapi, sehingga tidak ditanggung," kata Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1/2021).

Namun Nadia menegaskan perawatan ICU masih masuk dalam tanggungan pemerintah, baik pasien dengan gejala ringan hingga berat. Ia juga membantah bila ada rumah sakit yang menyewakan alat bantu pernapasan seperti ventilator untuk pasien dalam rawatan ICU.

"Pemerintah menanggung perawatan Covid-19 sampai ICU, jadi tidak ada menyewa ventilator. Tapi kalau pasien minta perawatan VIP, bukan menjadi tanggung jawab pemerintah," jelasnya.

Lapor Covid-19 melalui unggahan di akun instagram @laporcovid19 pada Jumat (22/1) lalu menampilkan beberapa laporan dari warga yang mengaku harus membayar biaya pengobatan sendiri.

Salah seorang warga diminta menebus obat salah satunya Intravenous Immunoglobulin Therapy (IVIG) yang harganya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sementara pada (10/1) seorang warga ibu kota harus berkeliling mencari ventilator sewaan untuk ayahnya yang dirawat di RS swasta di Jakarta Pusat yang kehabisan ventilator.

Dia akhirnya terpaksa menyewa seharga Rp30 juta perbulan dan juga diminta membeli sendiri obat Gamaras dan Privigen seharga Rp229 juta.

Pada laporan yang diterima pada (19/1), ada keluarga yang disarankan membeli obat suntik seharga Rp47,5 juta untuk sekali penyuntikan, dan obat itu harus diberikan selama lima hari,

"Beberapa laporan yang masuk menunjukkan bahwa sebagian biaya perawatan dan obat-obatan ditanggung oleh pasien. Padahal biaya yang dibebankan tidaklah sedikit. Jika hal ini terus terjadi, maka layanan kesehatan hanya dapat diakses oleh orang kaya," demikian dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).

Berangkat dari laporan itu, Lapor Covid-19 meminta kesetaraan dalam layanan kesehatan perlu ditegakkan. Sebab, semua orang berhak mendapatkan akses perawatan dan pengobatan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar