Ditangkap Densus 88, 2 Terduga Teroris Ingin Disebut ISIS Aceh
Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Aceh (Foto: Beritagar)
Jakarta, law-justice.co - Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua orang terduga teroris di Langsa, Aceh pada Kamis (21/1/2021) malam. Keduanya disebut merupakan anggota dari jariangan Jemaah Ansharut Daulah atau JAD Aceh.
Namun, menurut pengamat terorisme Al Chaidar, keduanya tak mau disebut sdebagai anggota dari jaringan JAD Aceh. Kata dia, mereka ingin disebut jaringan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS Aceh.
"Mereka enggak mau disebut sebagai JAD Aceh, mereka ingin disebut sebagai ISIS Aceh. Jadi agak unik memang, hubungannya dengan firqoh Abu Hamzah di Medan, yang di daerah Sibolga," kata Al Chaidar saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, jaringan itu sudah ada sejak tahun 2016 dan memiliki puluhan anggota. Bagian dari mereka juga pernah tertangkap melakukan kegiatan militer di Gunung Salak, perbatasan Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, pada 2018. Basis operasi mereka di sekitar Aceh Besar dan Aceh Timur.
Polda Aceh sebelumnya menyatakan bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris, berinisial SB alias AF dan MY, di Kabupaten Langsa.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Densus menangkap mereka di dua tempat terpisah pada Kamis malam.
Winardy mengatakan bahwa terduga berinisial SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil. Terduga SB alias AF ditangkap di Gampong (Desa) Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. Berikutnya, MY diketahui berprofesi sebagai nelayan. Dia ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan, Langsa Kota
Komentar