Wajib Baca Kitab Kuning, MUI Takut Polisi Alami Hal Mengerikan Ini

Sabtu, 23/01/2021 07:29 WIB
Ketum MUI KH Cholil Nafis khawatir polisi jadi radikal ketika diwajibkan baca Kitab Kuning (Detik)

Ketum MUI KH Cholil Nafis khawatir polisi jadi radikal ketika diwajibkan baca Kitab Kuning (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Rencana Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk memwajibkan anggota Polri baca Kitab Kuning ditanggapi berbeda oleh publik. Ada yang mendukung, namun ada juga yang mengkhawatirkannya.

Seperti Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Cholil Nafis yang justru mengkhawatirkan hal mengerikan seperti radikalisme akan terjadi di tubuh Kepolisian. Menurut dia, belajar kitab kuning yang akan dilakukan polisi terlebih dahulu harus dimaknai seperti kiai yang alim, dengan rutinitas mengajarkan kepada santri yang mengaji. Jika dilihat konteksnya maka polisi diposisikan sebagai santri, tentang Islam Wasathi atau moderat.

Sedangkan kitab kuning itu maknanya Islam washati atau moderat. Polisi yang mengaji tersebut kemudian diterapkan oleh polisi yang memiliki tugas mengayomi masyarakat dan bermitra dengan ulama.

“Kiai yang alim, santri yang ngaji. Kemudian mengajar polisi tentang Islam wasathi kemudian direalisasikan polisi sebagai pengayom masyarakat bermitra dengan ulama. Kitab kuning itu maknanya Islam washati,” katanya akun twitter pribadinya.

Meski tak melarang polisi mempelajari kitab kuning, Cholil menekankan jangan sampai pindah arah. Dia berharap agar polisi jangan sampai jadi santri atau kiai karena tugas utama polisi yakni menjaga keamanan dan melindungi umat.

“Tapi jangan samapi pindah arah. Polisi jangan sampai menjadi santri, kiai, karena tugas polisi jaga keamanan, melindungi umat. Tapi nilai-nilai yang mengajarka, yang menceramahi itu tetap ulama,” ungkap Cholil

Kekhawatiran inilah yang menurut Cholil Nafis penting dipahami jika belajar kitab kuning. "Jangan sampai di polisinya justru ada radikalisme,” kata Cholil Nafis.

Komjen Listyo Sigit merencanakan hal itu karena berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kapolda Banten, di mana dia sempat menyambangi beberapa ulama karismatik yang ada di sekitar wilayah Banten.

Adapun kedatangannya itu diberi beberapa masukan oleh para alim ulama terkait mencegah perkembanganya ideologi radikal yang berujung tindakan terorisme, yakni salah satimya dengan mempelajari kitab kuning.

“Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota wajib untuk belajar kitab kuning. Karena kami mendapatkan masukan dari ulama-ulama yang kami datangi bahwa untuk mencegah berkembangnya terrorisme salah satunya adalah dengan belajar kitab kuning,” ujar Komjen Listyo Sigit, ketika menghadiri uji fit and proper di Komisi III DPR RI, pada Rabu (20/1/2021).

Mendapat masukan dari tokoh agama tersebut, dia pun melaksanakan saran yang diberikan. Hasilnya, kata Komjen Listyo Sigit, memang benar dan terbilang efektif untuk mencegah berkembangnya paham tersebut.

“Dan tentunya baik di external maupun internal itu saya yakini bahwa apa yang disampaikan oleh kawan-kawan ulama itu benar adanya, oleh karena itu akan kami lanjutkan pak,” tuturnya.

Selain mencegah secara ilmu dan ajaran agama melalui kitab kuning, Komjen Listyo Sigit juga akan terus bekerja sama dengan para tokoh lintas agama lainnya sebagai usaha untuk menekan adanya paham radikalisme yang ada di tengah masyarakat.

Lebih lanjut dia bakal merangkul tokoh alim ulama, serta menjaga hubungan baik antar aparat dengan tokoh agama sehingga dapat saling berkoordinasi guna mencegah terpaparnya masyarakat dari ideologi-ideologi terlarang yang anti terhadap prinsip Pancasila.

“Bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama, tokoh tokoh ulama untuk kemudian melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penjelasan supaya masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran seperti itu,” tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar