Sudah Disuntik Vaksin, Kadinkes Kota Banjarmasin Malah Kena COVID-19

Jum'at, 22/01/2021 23:19 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin positif Covid-19 meski sudah disuntik vaksin (Tribunnews)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin positif Covid-19 meski sudah disuntik vaksin (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah orang telah disuntik vaksin COVID-19, termasuk salah satunya adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi. Namun, yang mengagetkan, dia terpapar COVID-19 meski telah disuntik vaksin pada tanggal 14 januari 2021.

"Melalui teman-teman media, saya mohon doa warga Kota Banjarmasin agar bisa cepat sembuh dari COVID-19, terima kasih," kata Machli Riyadi, Jumat (22/1/2021).

Kabar Machli Riyadi terinfeksi COVID-19 setelah adanya ucapan dari pengurus Mesjid Al jihad Banjarmasin untuk kesembuhan Machli Riyadi karena terkonfirmasi positif COVID-19 kepada para jemaah masjid tersebut.

Machli Riyadi terinfeksi virus Corona tersebut membuat dunia maya heboh. Pasalnya, Machli Riyadi sudah divaksinasi bersama Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah bersama Forkompinda lainnya, sebagai objek awal disuntik vaksin Sinovac dari China tersebut.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut membenarkan Kadinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi positif COVID-19.

Ibnu Sina bahkan menyebut bahwa yang bersangkutan sudah seminggu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, sebagai salah satu RS rujukan pasein COVID-19 di Kalsel.

"Malam tadi, (21/01) yang bersangkutan ada nelpon. Mengeluh masih ada sesak napas. Kita berikan support kepada beliau," ucap Ibnu.

Berdasarkan pengetahuannya, Machli Riyadi sudah melakukan plasma konvalesen golongan darah AB sebanyak 400 CC atau dua kantong. Ibnu memprediksi Machli Riyadi sudah tertular virus sebelum divaksinasi COVID-19 sehingga vaksin yang disuntikkan ke tubuhnya sudah tidak bekerja.

"Kita minta jangan ada pikiran macam-macam dulu. Urusan Dinkes kita serahkan ke sekretaris sebagai pelaksana harian (Plh)," ujarnya.

Dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi COVID-19 Kemenkes, dijelaskan tata cara dan teknis pemberian vaksin. Salah satunya terkait dosis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat dalam program vaksinasi.

"Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 diberikan melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS)," tulis edaran Kemenkes yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Vaksin Sinovac disuntikkan sebanyak dua kali dalam jarak penyuntikan selama 14 hari. Dosis vaksin Sinovac yang diberikan dalam sekali suntik sebesar 0,5 ml.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar