Harap Bersabar PNS, Nilai Uang Pensiun Belum Bisa Naik Tahun ini

Jum'at, 22/01/2021 15:23 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Formula baru skema gaji dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah diusahakan agar bisa disetujui, namun sepertinya belum bisa cair tahun ini mengingat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sebagai informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) berencana mengubah reformasi sistem keuangan pensiunan.

Pemerintah memastikan akan menjadikan skema pensiunan PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti, menjadi fully funded berupa iuran pasti. Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko mengatakan skema kenaikan tunjangan pensiunan PNS sedang diupayakan untuk menaikan tunjangan pensiunan PNS.

"Saya kira Pak Menteri sudah banyak memberikan pernyataan, bahwa memang pemerintah sedang upaya perbaikan pada sistem pensiunan PNS," kata Teguh dilansir dari SINDOnews di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Namun demikian, pembahasan ini terhenti sementara. Hal ini membuat skema reformasi keuangan tunjangan dan gaji PNS belum bisa terealisasi tahun ini. "Karena pemerintah sedang memfokuskan pada upaya penanganan covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan reformasi itu yakni megenai perubahan Dana Pensiun (Dapen) PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti.

Adapun, fully funded ini yakni mengenai home pay (THP) akan berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. "Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," katanya.

Perubahan skema pensiunan dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, anggaran APBN untuk pembayaran pensiunan mencapai Rp 120 triliun. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Kedua, besaran manfaat yang diterima pensiunan sebenarnya tidak cukup besar, bahkan belum memadai dengan skema yang saat ini berlaku. Hal ini karena nominal iuran pensiun yang ikut ditanggung PNS terbilang kecil karena berasal dari gaji.

Sedangkan, fully funded uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar, sehingga uang pensiunan yang diterima jumlahnya lebih besar dari saat ini.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar