Meragukan 8 Komitmen Kapolri Baru Ditengah Industri Hukum

Jum'at, 22/01/2021 14:06 WIB
Pierre Suteki (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Pierre Suteki (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Jakarta, law-justice.co - Kompas.com, tanggal 20/1/2021 mewartakan bahwa calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan delapan komitmennya bila dilantik memimpin institusi Polri nanti. Delapan komitmen itu terdiri dari:

1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
3. Menjaga soliditas internal.
4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving.
8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.

Mungkinkah Calon Kapolri Baru definitif sungguh-sungguh mampu merealisikan kedelapan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok kepolisisan RI sementara selama ini yang dikenal dalam penegakan hukum kita adalah INDUSTRI HUKUM?

Industri hukum menjadikan pemerintah sebagai EXTRACTIVE INSTITUTION sebagai lambang NEGARA KEKUASAAN bukan NEGARA HUKUM. Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis ( the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk LEGITIMASI KEKUASAAN sehingga kekuasaannya bersifat represif yang akan membuat wajah penegakan hukum itu menjadi bopeng.

Sebenarnya keadaan penegakan hukum yang bopeng itu dapat dimulai dari cara menjalankan perkerjaan polisi yang memiliki berbagai karakteristik, misalnya:

1. Polisi berada di garda terdepan dalam penegakan hukum. In optima forma.
2. Polisi sebagai hukum yang hidup, di tangannya suatu peraturan hukum mengalami perwujudannya.
3. Polisi bekerja di antara law and order sehingga ia memiliki diskresi yang sangat luas.
4. Polisi bekerja disertai dengan dibolehkannya penggunaan kekerasan yang terukur, bukan abuse of power.
5. Pekerjaan polisi itu berpotensi menjadi pekerjaan yang bersifat tainted occupation (pekerjaan yang berlumuran noda).

Karakteristik pekerjaan polisi tersebut bila tidak dijalankan dengan benar dan menjadikan "good behavior" menjadi ukuran utama, maka langkah menyingkirkan keadilan dalam due process of law tahap awal sudah dimulai sehingga apa yang dikhawatirkan oleh Menkopolhukam tentang tercerabutnya nilai keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini sangat mungkin telah dan menjadi kenyataan. Industri kejam di dunia penegakan hukum telah berdiri.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam ILC tanggal 11 Pebruari 2020 menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Dia menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya. Ia mencontohkan dagang hukum bisa berupa mengalihkan perdata ke pidana, pidana ke perdata. Bahkan ada polisi yang membuat SURAT KALENG untuk dirinya sendiri supaya dapat menceraikan istrinya sendiri.

Industri hukum yang dimaksud Mahfud yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud MD kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Kalau ada INDUSTRI HUKUM berarti ada:

1. Police Corporate
2. Prosecutor Corporate
3. Court Corporate
4. Prison Corporate dan
5. Advocate Corporate

Bukankah begitu? Yang terakhir akan terjadi: INDONESIA CORPORATION. Bila demikian, maka sesungguhnya negara ini telah menjelma menjadi perusahaan raksasa yang berwajah dingin tetapi bengis terhadap rakyatnya sendiri. Hilang karakter diri sebagai negara benevolen. Yang tersisa boleh jadi tinggal hubungan bisnis antara PRODUSEN dan KONSUMEN. Produsennya Negara dan Swasta sedang konsumennya adalah rakyatnya sendiri. Akhirnya kepengurusan negara ini hanya sebatas PROFIT bukan BENEFIT. Itukah maunya Negara Hukum Kesejahteraan Sosial kita akan bermetam


Oleh: Pierre Suteki (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar