Buronan Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Kemenkes Diringkus Kejaksaan

Jum'at, 22/01/2021 10:41 WIB
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021) (ANTARA/HO-Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta)

Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021) (ANTARA/HO-Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta)

Jakarta, law-justice.co - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menangkap Nurdiana, buron kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana ditangkap di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.

"Nurdiana merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat (22/1/2021).

Terpidana merupakan PNS yang menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 245,6 juta.

Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti Rp 200 juta, dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan Rp 100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," ujarnya.

Nurdiana ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Ia menyebut, pada pukul 22.21 WIB malam tadi, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar