KPK Dalami PT Agri Tekh Soal Pengadaan Bansos Covid-19

Kamis, 21/01/2021 20:18 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Fahlian terkait keberadaan PT Agri Tekh dalam program pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

PT Agri Tekh adalah tempat pembelian sembako oleh beberapa mitra perusahaan pengadaan bansos.

"Dikonfirmasi oleh tim Penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan Bansos di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/1/2021).

Ali juga menjelaskan bahwa tim Penyidik juga mencecar Lucky terkait dokumen-dokumen yang diduga terkait dalam perkara tersebut. "Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali seperti dilansir Bisnis Indonesia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar