Dianggap Kurang Produktif, DPR Setuju BPWS Dibubarkan Pemerintah

Kamis, 21/01/2021 19:45 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi V DPR RI Athari Gauthi Ardi setuju dengan kebijakan pemerintah yang membubarkan lembaga non struktural Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS).

Athari mengatakan kalau lembaga BPWS ini dinilainya kurang produktif dalam mempercepat pembangunan khususnya di daerah Madura.

"Terkait pembubaran badan pengembangan wilayah Suramadu (BPWS) disini saya mendukung keputusan pemerintah karena memang berdasarkan fakta dari kinerja bpws selama ini dirasa kurang produktif," kata Athari dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR, Kamis (21/01/2021).

"Tujuan semula itu untuk mempercepat pembangunan Madura namun sampai saat ini baru berapa titik yang terlaksana dengan baik," tambahnya.

Legislator Partai Amanat Nasional ini juga berharap pengalihan tugas dari BPWS ke Kementerian PUPR dan Kemenhub dapat berjalan lebih produktif.

Sehingga, ujar Athari dapat meningkatkan kesehjatraan serta taraf hidup masyarakat di Madura.

"Semoga pengalihan tugas dari BPWS kepada kementerian PU dan kementerian perhubungan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat kami di Madura," tuturnya.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimulyono menjelaskan bila pembubaran BPWS ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur mengenai pendanaan hingga arsip yang dikelola BPWS dan akan dialhikan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas masing masing.

Basuki menargetkan pengalihan BPWS ke Kementerian PUPR dapat selesai pada Juni 2021. Hal tersebut lebih awal dari mandat yang tertuang dalam mandat Perpres 112/2020 yakni November 2021.

"Karena menurut kami lebih cepat lebih baik untuk segera dialihkan," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tersebut.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar