Calon Kapolri Buka Suara Soal Penghapusan Tilang, Begini Katanya

Kamis, 21/01/2021 18:39 WIB
Ilustrasi operasi tilang di Jakarta (wartakota)

Ilustrasi operasi tilang di Jakarta (wartakota)

Jakarta, law-justice.co - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo kembali buka suara untuk memperjelas isu yang beredar di masyarakat soal penghapusan tilang. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar karena tilang tetap dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dia mengatakan tilang tak dilakukan secara manual lagi.

Dengan menggunakan ETLE, nantinya pelanggar lalu lintas baik pengemudi mobil ataupun pengendara motor akan mendapat penindakan atas kesalahannya. Bentuknya melalui sistem tilang elektronik. Dimana tilang akan dilakukan berdasarkan data dari kepemilikan kendaraan.

Sistem penindakan melalui tilang bebasis elektronik ini memang sudah diterapkan kepolisian, namun pada beberapa jalan protokol saja. Dimana pelanggar yang melakukan kesalahan akan terdeteksi oleh kamera pemantau.

Surat tilang sendiri tidak akan diberikan petugas, namun dikirimkan ke rumah pemilik mobil berdasarkan data utama yang dimiliki kepolisian. Sehingga pelanggar bisa melakukan pembayaran denda melalui bank yang ditunjuk.

Sistem penilangan yang dilakukan secara konvensional saat ini, sudah dinilai tak lagi efektif. Bahkan Komjen Listyo Sigit menyebut masih maraknya penyimpangan pada sistem tilang konvensional. Oleh karenanya melalui sistem tilang elektronik diharapkan tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi.

Aksi tilang kerap dilakukan polisi dengan tujuan untuk menertibkan pengguna jalan yang tengah melintas di jalan.

“Khusus di bidang lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Bertujuan untuk mengurangi proses penilangan guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksamakan proses tersebut,” katanya, Rabu (20/1/2021).

Dengan demikian, calon Kapolri baru ini telah mulai mencanangkan tupoksi Korlantas dalam menjalankan tugas, khususnya melakukan penindakan tilang bagi pengemudi dan pengendara di jalan raya.

Langkah ini, dinilai akan meringankan kepolisian lalu lintas dalam menjalankan tugasnya, dimana fungsi utama petugas lalu lintas hanya akan melakukan pengaturan saja di titik kemacetan dan kondisi lain terkait lalu lintas.

Tugas polisi nantinya hanya mengatur lalu lintas saja. Jadi tak perlu takut lagi kalau ada razia polisi, tidak perlu putar arah.

“Jadi ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” kata Listyo.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar