Buruan! KPK Lelang Mobil Sitaan, Uang Jaminan Ada yang Hanya 31 Juta

Kamis, 21/01/2021 16:53 WIB
KPK lelang mobil sitaan dari koruptor, ada yang sangat murah (Tribunnews)

KPK lelang mobil sitaan dari koruptor, ada yang sangat murah (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang mobil dan perhiasan hasil sitaan dari para koruptor.  Lelang resmi KPK tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

“KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).

Dari barang sitaan yang berhasil diamankan KPK dari pelaku korupsi tersebut, terdapat dua mobil diantaranya model kabin ganda yakni Mitsubishi Triton, yang ditawarkan dengan uang jaminan lelang Rp72 juta.

Untuk model kendaraan Mitsubishi kabin ganda ini, harga limit yang ditawarkan mencapai 355 juta sebagai harga tertinggi atas model mobil yang ditawarkan dalam lelang tersebut. Selain model Mitsubishi Triton terdapat pula mobil city car.

Mobil city car satu ini merupakan merek dari produsen yang sudah tidak ada di Indonesia, setelah mengalami kebangkrutan. Chevrolet Trax yang dilelang KPK akan ditawarkan dengan uang jaminan awal mencapai Rp31 juta, sedangkan harga tertinggi lelang mobil ini mencapai Rp153 juta.

Dalam informasi lelang tersebut tidak ada informasi terkait produk mobil dan tahun produksinya. Namun harga yang ditawarkan terbilang cukup terjangkau dengan harga pasaran yang ada. Namun untuk Chevrolet Trax dengan jaringan yang sudah minim harga tersebut terbilang cukup tinggi jika penawaran hingga harga limit.

Objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.

Harga limit perhiasan itu senilai Rp240 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Diketahui bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.

Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang digelar pada hari Selasa (26/1) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar