Analisis Hukum Uang Negara Raib di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Kamis, 21/01/2021 14:41 WIB
Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank.  Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia  adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan  kepada debitur  export/indirect export, baik level korporasi maupun level UKM. Selain itu, LPEI juga berperan aktif dalam memberikan jasa konsultasi bagi para UKM ekspor maupun rintisan ekspor. Lembaga yang didirikan sejak tahun 2009 ini berasal dari PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) yang dibubarkan tanpa likuidasi.

LPEI merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi Special Mission Vehicle (SMV) dalam rangka mendorong laju perekonomian Tanah Air. Ketika dibentuk lembaga ini Sri Mulyani menyatakan UU LPEI sangat dibutuhkan karena LPEI merupakan suatu institusi yang spesial dan tidak tunduk pada peraturan perbankan ataupun pada peraturan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jadi dia disebut, lex specialis dan sui generis, yaitu hadir dengan Undang-Undang sendiri.

Pada tahun 2019 yang lalu LPEI mendapatkan suntikan dana dari APBN lewat program Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp. 5 triliun dengan rincian bahwa suntikan dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk mendukung pembiayaan dan pelaksanaan fungsi LPEI sebagai credit enhancer.Sedangkan sisa dananya sebagai penugasan khusus pemerintah yakni National Interest Account (NIA) dalam pembiayaan ekspor potensial, UMKM berbasis ekspor, penerbangan dan industri lainnya.

Dengan adanya suntikan dana tersebut, diharapkan bisa berdampak terhadap ketersediaan pembiayaan ekspor dengan suku bunga kompetitif. Alhasil, struktur pendanaan lebih baik, mendorong penurunan beban dana atau cost of fund serta meningkatkan eksportir lebih bersaing.

Selain itu, pemerintah berharap suntikan dana itu bisa memperkuat daya saing industri barang dan jasa dalam negeri di pasar internasional. Selanjutnya, menciptakan pasar ekspor baru, eksportir baru, produk unggulan ekspor dan peningkatan investasi dalam negeri.

Tetapi alih alih memperkuat daya saing dan pasar ekspor baru, justru pada tahun 2019 lalu performa keuangan LPEI hancur karena merugi Rp 4,7 triliun. Laporan keuangan LPEI tahun 2019 menunjukkan beban utang yang tinggi pada tahun 2019, yakni Rp 22,88 triliun. Rasio Kredit Macet atau Non Performing Loan (NPL) Bruto sebesar 23,39 persen, meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 13,73 persen. Angka tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan bank-bank BUMN yang hanya berkisar antara 2-5 persen.

 Selain itu, nilai aset-aset LPEI juga menurun 10 persen menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019, dibandingkan 2018 senilai Rp 120,1 triliun. Laporan BPK mengungkapkan ada 15 temuan yang memuat 18 permasalahan ketidakpatuhan sistem LPEI terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional.

Anehnya meskipun kinerja jeblok selama tahun 2019, LPEI di tahun 2020 lalu masih juga disuntik dana dari APBN.Sepanjang tahun 2020 lembaga itu mendapat suntikan dana dari negara sebesar Rp 10 triliun. Suntikan dana itu memunculkan kekhatiran akan penggunaannya. Jangan jangan dana tersebut hanya digunakan untuk menutupi kerugian masa lalu dan terus menghidupi perusahaan-perusahaan ‘Zombie’.

LPEI diduga memang “memelihara” perusahaan perusahaan “zombie” yang disuntik dana yang didapat dari kucuran APBN. Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat daftar perusahaan yang dinilai bermasalah dibawah naungan LPEI. Namun perusahaan itu tetap mendapatkan anggaran pembiayaan dari LPEI. Padahal, DPR melalui komisi XI sudah memberikan catatan soal penghentian pembiayaan kepada perusahaan `zombie` yang dinilai memberatkan dan menjadi bancakan oknum debitur dan kreditur.

Laporan BPK  juga menyebutkan daftar perusahaan dengan nilai pasar agunan di bawah 100% dibandingkan dengan nilai outstanding pembiayaan.Beberapa perusahaan itu antara lain PT JI, PT FJF, PT KIS, PT KTS, ET, KHP, DNS, COF, PJ, PSK, PT Anpa, DNS, PMA, IBC, PT BJU dengan nilai pasar agunan berkisar 15% hingga 93%.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan beberapa perusahaan yang mendapat pembiayaan dari LPEI namun ditemukan masalah signifikan di kemudian hari. Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2017 sampai dengan semester I tahun 2019, BPK menyoroti beberapa perusahaan berikut:

  1. Pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup JD belum sepenuhnya mempertimbangkan kinerja keuangan historikal, proyeksi yang wajar dan kemampuan guarantor, monitoring belum dilaksanakan secara optimal serta skema penanganan pembiayaan bermasalah belum dilakukan untuk semua grup debitur
  2. Persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dan pemberian izin penerbitan global bond kepada Duniatex Grup belum sepenuhnya memperhatikan risiko gagal bayar utang
  3. Pembiayaan kepada Grup BJU belum mempertimbangkan keseluruhan aspek terkait
  4. Monitoring LPEI terhadap pembiayaan yang diberikan kepada debitur Grup JMI tidak sesuai ketentuan
  5. Justifikasi ekspor pada Grup Arkha tidak didukung kontrak
  6. Inisiasi pembiayaan PT CSL belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak peraturan pemerintah. Objek agunan fidusia belum dilakukan pemutakhiran dan belum terdapat skema penanganan pembiayaan bermasalah
  7. Monitoring pembiayaan PT LHS belum sepenuhnya sesuai ketentuan, nilai agunan dibawah nilai security coverage ratio dan belum terdapat skema penanganan pembiayaan bermasalah
  8. Masa berlaku asuransi agunan PT KHP telah habis dan terdapat indikasi penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai perjanjian

Berangkat dari kondisi tersebut diatas maka kuat dugaan adanya bancakan dana APBN yang disuntik lewat program penyertaan modal (PMN) kepada BLU LPEI yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Meskipun ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan, namun pihak pihak terkait khususnya aparat hukum rupanya belum melakukan langkah langkah yang semestinya dilakukan.  Selain itu kendati banyak temuan yang ganjil dalam pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI, sejauh ini BPK belum melanjutkan ke tingkat audit investigatif atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum juga melakukan penyelidikan awal atau audit secara investigatif terhadap kinerja LPEI. Penyelidikan yang dilakukan secara pencegahan maupun penindakan belum pernah dilakukan oleh Lembaga anti rasuah tersebut kepada lembaga pembiayaan ekspor tersebut.

Selain KPK, Kejaksaan Agung juga menyatakan tidak pernah menyoroti ihwal permasalahan keuangan LPEI, termasuk dugaan adanya `perusahaan zombie` yang diduga oleh Komisi XI DPR terus menerus dipelihara LPEI. Semua kerugian tercatat akibat pendanaan jor-joran terhadap `perusahaan zombie` yang gagal membayar utangnya sehingga terjadi kredit macet dalam tubuh LPEI.

"Berdasarkan penelusuran di Kasubdit Laporan dan Pengaduan, Kejaksaan tidak ada menangani kasus LPEI," kata Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejaksaan Agung, Muhammad Isnaini kepada Law-Justice, Kamis (14/1).

Analisis Hukum

Seperti dijelaskan sebelumnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau  yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank.  Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia  adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BLU LPEI adalah instansi bentukan Pemerintah yang dibentuk untuk mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan  kepada debitur  export/indirect export, baik level korporasi maupun level UKM.

Kekayaan negara pada BLU LPEI adalah Keuangan Negara, yakni uang negara yang dipisahkan pada pengelolaannya sebagai bentuk penyertaan modal secara langsung dari negara. Konsep penyertaan modal merupakan konsep yang menjelaskan dari mana asalnya modal serta ke mana modal itu akan diserahkan dan/atau disertakan.

Meskipun kalau kita kaji  dari sisi nama, fungsi dan tujuannya seyogyanya BLU LPEI tidak bersifat oriented tetapi prakteknya tidak demikian. Memang bisa dipahami karena BLU LPEI bukan badan sosial seperti Yayasan misalnya yang tidak sepenuhnya berorientasi mencari keuntungan. Badan Usaha  yang baik dan sehat haruslah mampu mendapatkan keuntungan dan memberikan kontribusinya berupa sebagian laba atau keuntungannya untuk disetor kepada negara (dividen).

Permasalahannya ialah tidak semua BLU di Indonesia ini  baik dan sehat, oleh karena sejumlah BLU masih menderita kerugian yang cukup bahkan sangat besar. Dalam hal ini yang rugi tentunya adalah Negara karena telah menyuntikkan dananya untuk BLU tersebut melalui program Penyertaan Modal Negara (PMN) . Adanya kerugian kerugian itu tentunya akan berimplikasi  pada aspek hukum.

Apalagi kalau kerugian itu terjadi karena salah kelola seperti yang  terjadi pada LPEI dimana suntikan dana dari APBM lewat PMN di duga dimanfaatkan untuk mengatasi salah kelola lembaga itu pada tahun 2019 yang lalu sehingga negara dirugikan.

Perihal kerugian keuangan negara akan terkait erat dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditentukan bahwa Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 59 ayat (1).

Sejumlah peraturan perundangan yang lainnya seperti Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menentukan ruang lingkup Keuangan Negara, yang meliputi : “Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” (Pasal  2 Huruf g).

Dengan demikian maka kekayaan negara sebagai modal BUMN/ BLU dianggap sebagai Keuangan Negara dengan konsekuensi hukumnya jika terjadi kerugian kepada Keuangan Negara, yang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 ditentukan dalam Pasal 35 ayat-ayatnya, sebagai berikut :

  1. Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
  2. Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggungjawab secara pribadi di atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.
  4. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang- undang mengenai perbendaharaan

Perbuatan melawan hukum yang  mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan dilakukan oleh penguasa negara/penyelenggara negara termasuk  perbuatan melawan yang bersifat hukum publik (onrechtsmatigeoverheidsdaad).

Ketentuan yang mengatur mengenai hal ini  lebih banyak berada dalam lingkup Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembahasan mengenai lingkup perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara/penyelenggara negara baik menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, Undang-Undang No. 5 Tahun 2006, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tersebut di atas, masih dapat dibedakan atas kerugian keuangan negara yang dituntut pemenuhannya dengan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR), dan jika terbukti jelas bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dituntut berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, terdapat perbedaan mendasar oleh karena keuangan BLU LPEI  bukan lagi diatur menurut sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan diatur berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (good corporate governance).

Terkait dengan hal ini menarik apa yang terjadi pada kasus yang dahulu menimpa Direktur Utama Bank Mandiri (Persero). Dalam kasus ini  mantan Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Edward Cornelis Willian Neloe, didakwakan dengan dakwaan primer : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18  UUNo. 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaannya ialah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2001, sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, oleh karena keuangan BUMN/ BLU/ Persero dianggap sebagai  bagian dari keuangan negara.

Mahkamah Konstitusi ternyata telah melakukan uji materi terhadap beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang terkait erat dengan keuangan negara dan kerugian terhadap keuangan negara, termasuk status hukum keuangan negara pada BUMN/ BLU. Pakar Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, selaku saksi ahli terhadap ketentuan Pasal 2 Huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 2 Huruf g UU Keuangan Negara yang menyatakan kekayaan BUMN/ BLU adalah kekayaan negara, sangat menghambat tugas jajaran direksi dan komisaris BUMN/ BLU. Sebab ketika BUMN/ BLU itu menderita kerugian kemudian dinyatakan sebagai merugikan keuangan negara maka para direksi / komisaris akan gamang dalam menjalankan kebijakannya, seba ia dapat dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Adanya modal negara berupa penyertaan secara langsung pada suatu perusahaan BUMN, kasus Edward C.E. Neloe tersebut di atas telah mengundang polemik berkepanjangan yang menarik, apakah status keuangan negara pada perusahaan BUMN/ BLU jika menderita kerugian diartikan sebagai kerugian terhadap keuangan negara ataukah kerugian terhadap keuangan BUMN itu sendiri.

Arifin P. Soeria Atmadja, dikaitkannya dengan modal negara pada BUMN berbentuk hukum Perusahaan Perseroan (Persero) ialah akibat putusnya hubungan antara keuangan negara yang ditanamkan dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas (Persero) dengan keuangan negara sehingga keuangan negara dalam bentuk saham tersebut tidak dapat dikatakan lagi status hukumnya sebagai keuangan publik, tetapi telah berubah status hukumnya sebagai keuangan privat yang sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tersebut di atas jelaslah bahwa dalam Perseroan Terbatas senantiasa terdapat kemungkinan timbulnya laba atau rugi. Suatu Perseroan Terbatas, khususnya perusahaan BUMN/ BUMN/ BLU berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) perihal mendapatkan keuntungan maupun menderita kerugian bukanlah suatu hal yang aneh, melainkan sesuatu yang umum, walaupun demikian, tujuan utamanya ialah bagaimana agar mendapatkan keuntungan atau laba.

Sehubungan dengan kerugian terhadap keuangan BUMN/ BLU  dianggap sebagai kerugian keuangan negara, menurut Arifin P. Soeria Atmadja dijelaskannya formulasi hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Menurutnya, penerapan asas-asas pidana korupsi yang demikian mengaburkan dan tidak membedakan bentuk kerugian negara seperti terlihat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Lebih lanjut dijelaskannya : Sebagai bukti terpisahnya negara sebagai badan hukum publik dengan keuangannya dalam bentuk saham dalam Persero, akan jelas terlihat apabila Persero tersebut mengalami kerugian dan dinyatakan pailit, maka pernyataan pailit tersebut tidak akan mengakibatkan negara pailit pula.

Di samping itu, percampuran posisi dan status hukum keuangan negara dalam hukum pidana korupsi juga mengesampingkan pemisahan negara berdasarkan peranan dan statusnya sebagai badan hukum publik dan badan hukum privat.

Sebagaimana diketahui bersama, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Penjelasan Umumnya menjelaskan sekaligus merumuskan apa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, dan perbuatan yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara seperti yang pernah didakwakan kepada Edward C.W. Neloe ialah ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Ancaman pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah bagian penting dari perbuatan melawan hukum, yang terkait erat dengan rumusan “Keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, bahwa Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

  1. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
  2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Substansi Keuangan Negara tersebut di atas, dan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, menunjukkan unsur yang sama, yakni kerugian keuangan BUMN adalah kerugian terhadap keuangan negara.

Substansi keuangan negara (kekayaan negara) menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sudah tepat, sebagaimana dijelaskan dalam kaitannya dengan pemisahan kekayaan negara, bahwa yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMN/ BLU  untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat (Penjelasan Pasal 4 ayat (1).

Ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal BUMN berarti pula sebagai pemisahan status hukum keuangan negara (kekayaan negara) yang semula merupakan bagian dari keuangan negara berubah menjadi kekayaan perusahaan BUMN/ BLU  yang dimaksud, khususnya perusahaan BUMN/ BLU berbentuk hukum Persero juga tunduk kepada ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kasus mantan Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, tersebut telah membuka wawasan keilmuan berkaitan dengan pertanggungjawaban Direktur perusahaan BUMN/ BLU, manakala menderita kerugian.

Menurut Marwan Effendy, mantan Kejaksaan  Agung,  “Jika  ditemukan indikasi adanya kerugian negara, maka dapat dikenakan delik pidana korupsi. Tetapi dapat juga diproses secara perdata atau melalui hukum Administrasi Negara dengan pemberian sanksi administratif, seperti tuntutan ganti rugi, kalau tidak ada unsur pidananya”.

 Pendapat tersebut  sejalan dengan substansi berbagai ketentuan hukum yang menyamakan kerugian keuangan negara pada kerugian keuangan perusahaan BUMN /BLU , yang jika menggunakan tuntutan ganti rugi (TGR) juga sejalan dengan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pada Huruf E, yang menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang ini mengatur lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara.

Marwan Effendy berpendapat mengembalikan ganti kerugian terhadap kerugian perusahaan BUMN oleh bendahara, sebenarnya kurang tepat oleh karena dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak dikenal jabatan selaku Bendahara. Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 hanya dikenal 3 (tiga) Organ Perseroan Terbatas yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

Organ-Organ Perseroan Terbatas tersebut juga sama dengan Organ-Organ Persero, yakni BUMN / BLU berbentuk hukum Persero yang notabene juga adalah berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akibat hukum terhadap pandangan Marwan Effendy, yang juga tercetus dalam dakwaan primer kasus Edward C.W. Neloe, akan menyurutkan kalangan pimpinan perusahaan-perusahaan BUMN/ BLU  yang sewaktu-waktu khawatir akan dijerat dengan tindak pidana korupsi jika perusahaan-perusahaan BUMN/ BLU  itu menderita kerugian.

Selain itu perumusan keuangan negara dalam UU Keuangan Negara yang terlalu luas berdampak negatif terhadap penerapan hukum, sehingga diperlukan sinkronisasi ketentuan-ketentuan tentang kekayaan negara yang dipisahkan dalam ketentuan UU Keuangan Negara dengan ketentuan hukum  perseroan, dengan cara perubahan perumusan melalui perubahan UU Keuangan Negara.

Selama ini penyelesaian ganti kerugian negara yang   terjadi dalam BUMN/BLU/ Persero masih belum ada pengaturan secara jelas. Untuk itu disarankan kepada  BPK membuat  peraturan mengenai  tata  cara  penyelesaian  ganti  rugi terhadap pengelola BUMN/BLU/ Persero setelah berkonsultasi dengan pemerintah sebagai- mana yang diamanatkan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sehingga aturan yang dipakai tidak lagi menggunakan aturan yang sama dengan tata cara penyelesaian ganti rugi terhadap  bendahara karena sifat kekhususan dari BUMN/BLU/ Persero itu sendiri.

Kejelasan pengaturan itu penting dilakukan agar supaya uang negara yang berasal dari APBN tidak gampang ditanam (melalui program PMN)  di BUMN/BLU/ Persero dengan tujuan untuk pengembangan bisnis/ usaha yang di iringi angin surga untuk mendapatkan keuntungan tapi ujung ujungnya menderita kerugian. Pada hal semua itu mungkin modus saja untuk bancakan uang negara melalui Penanaman Modal  Negara. Hal ini disinyalir terjadi pada BLU LPEI yang diduga sengaja memelihara “perusahaan zombie” sebagai sarana untuk mengeruk uang negara.

Adanya dugaan penyimpangan di BLU LPEI sejauh ini kono belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum terkait. Apakah fenomena ini terjadi bekaitan dengan pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan  LPEI merupakan suatu institusi yang spesial dan tidak tunduk pada peraturan perbankan ataupun pada peraturan Lembaga Keuangan Bukan Bank sehingga disebut lex specialis dan sui generis ?.

Atau karena adanya Undang-undang (UU) Nomor Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang memberi imunitas kepada pejabat pemerintah untuk lebih leluasa mengalirkan uang kepada lembaga yang dianggap membutuhkan tanpa harus takut menanggung resikonya ?

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar