Digeledah Kejagung & Dugaan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan ini

Rabu, 20/01/2021 15:27 WIB
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tersandung dugaan kasus korupsi. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh perusahaan badan hukum publik tersebut.

Untuk itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. "Mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Saksi dan penggeledahan Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 pejabat serta karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa dan Rabu (20/1/2021). Leonard menjelaskan, sedianya 10 saksi di antaranya dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Selasa, dan sisanya pada hari ini.

Akan tetapi, penyidik ternyata hanya memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini pada Selasa kemarin. Leonard tak mengungkapkan lebih lanjut alasan ketidakhadiran saksi lainnya. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021)

Adapun keenam saksi yang diperiksa yakni RU selaku Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan; EH selaku Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan; dan HN selaku Deputi Direktur Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, II selaku Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan; HR selaku Deputi Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan; dan AA selaku mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pemeriksaan saksi. Untuk mendalami dugaan korupsi itu, penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Senin (18/1/2021). "Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen,” tutur dia.

Hormati penyidikan Atas dugaan korupsi yang sedang ditelusuri Kejagung, BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara. Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan di Kejagung.

BPJS Ketenagakerjaan mengaku siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," ungkap Utoh dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Utoh berharap kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan pada publik di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional. Klaim tidak ada kendala dan sudah diawasi Utoh membeberkan, sebanyak 98 persen dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45.

Adapun menurut situs Bursa Efek Indonesia, LQ45 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 45 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.

Selain itu, katanya, penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset dengan fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Maka dari itu, Utoh mengklaim kualitas aset investasi pihaknya sangat baik. "Sehingga, kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," kata Utoh.

Menurutnya, pengelolaan dana BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa peraturan OJK.

BP Jamsostek juga mengaku telah memiliki aturan yang ketat dalam memilih mitra investasi terbaik. Sejumlah aspek, kata Utoh, selalu dikedepankan BP Jamsostek dalam berinvestasi, yakni kepatuhan, kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.

Tujuannya agar peserta mendapatkan hasil optimal dengan risiko terukur. "Dana kelolaan BP Jamsostek per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI (yield on investment) mencapai 7,38 persen," ungkap Utoh.

Di samping itu, menurutnya, kegiatan operasional BP Jamsostek diawasi dan diaudit secara rutin oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas, BPK, OJK, KPK, dan Kantor Akuntan Publik.

Dari hasil audit lembaga-lembaga tersebut, BP Jamsostek mendapatkan predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2016-2019. Utoh menambahkan, hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) juga selalu disampaikan pihaknya ke publik lewat media massa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar