Postingan IG Bukan Karena Dendam ke IDI, Hukuman Jerinx Diringankan

Selasa, 19/01/2021 18:02 WIB
Musisi SID, Jerinx (Beritagar)

Musisi SID, Jerinx (Beritagar)

Denpasar, Bali, law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) Bali meringankan hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Semula Jerinx divonis 14 bulan penjara, dan Pengadilan Tinggi Bali mengurangi masa tahanan Jerinx menjadi 10 bulan penjara. Apa alasannya?

"Karena pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana/hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar dengan tindakan penjatuhan hukuman nantinya pada diri terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri Terdakwa menjadi orang yang lebih baik," kata ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/1/2021).

"Di samping itu juga, kiranya diupayakan dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa haruslah pula memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," sambung majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali.Pengadilan Tinggi (PT) Bali meringankan hukuman I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Semula Jerinx divonis 14 bulan penjara, dan Pengadilan Tinggi Bali mengurangi masa tahanan Jerinx menjadi 10 bulan penjara. Apa alasannya?

Dalam putusan juga diterangkan, tujuan dan prinsip-prinsip dari pemidanaan yang dianut berdasarkan KUHP, tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insaf dan kembali pada jalan yang benar, sesuai dengan falsafah Pancasila.

"Dan juga untuk membuat rasa takut pada warga lain agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa, untuk itu majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan nanti sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar majelis yang beranggotakan Subyantoro dan Pudjiastuti Handayani.

Oleh sebab itu, hukuman Jerinx diringankan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," kata majelis.

Kasus yang dilakukan Jerinx adalah saat ia menulis cuitan di akun Instagram, yaitu:

Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggungjawab? Dan terdakwa kemudian menulis di kolom komentarnya @jrxsid: "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! (emoticon babi) Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat.

Karena posting-an di IG-nya, IDI Bali melaporkan ke Polda Bali. Jerinx akhirnya berurusan dengan hukum dan diproses hingga pengadilan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar