Perpres No.7 Tahun 2021 Berpotensi Abuse of Power?

Selasa, 19/01/2021 13:07 WIB
Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI/Komunitas Sarjana Hukum Indonesia) (Suara Merdeka)

Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI/Komunitas Sarjana Hukum Indonesia) (Suara Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020 - 2024

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, saya menyampaikan pendapat hukum (legal Opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa didalam Perpres tersebut tidak dijelaskan defenisi "ekstremisme", apa yang dimaksud "ekstremisme" karena apabila dibedah secara bahasa terdapat 2 (dua) kata yaitu "ekstrem" dan "isme". Sehingga harus didefinisikan secara konkrit dan memiliki batasan yang jelas paham apa yang dapat dikategorikan "ekstremisme".

Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan ekstremisme. Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya:

KEDUA, Bahwa ketiadaan defenisi yang jelas, terukur, dan objektif terkait paham/isme dan "ekstrem". Sehingga bagaimana memvalidasi kebenaran, yang kemudian dikhawatirkan membuat pemerintah berpotensi menjadi aktor tunggal yang dapat memonopoli kebenaran suatu defenisi. bahwa memonopoli kebenaran ini sama seperti yang terjadi di zaman abad kegelapan, dimana banyak ilmuwan, saintis, hingga filsuf yang dipenjarakan dan dibunuh karena menyuarakan pendapat dan pengetahuan yang berbeda.

Galileo Galilei adalah salah satu contoh bagaimana seorang ilmuwan yang memiliki pendapat berbeda mengenai alam semesta, terpaksa dikurung oleh rezim kekuasaan yang "berselingkuh" dengan hukum sebagai alat legitimasi. Tentu saya sangat yakin bahwa Pemerintah tidak ada niat dan tidak berniat untuk melakukan hal demikian.

Wallahualam bishawab

Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI/Komunitas Sarjana Hukum Indonesia)

IG @chandrapurnairawan

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar