Miris, Pelaku Pemalsu Surat Bebas Covid Raup Untung Rp1,4 Miliar

Senin, 18/01/2021 20:32 WIB
Pelaku jual beli surat palsu bebas Covid-19 untung miliaran rupiah  (CNNIndonesia)

Pelaku jual beli surat palsu bebas Covid-19 untung miliaran rupiah (CNNIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah ekonomi masyarakat hancur karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, sejumlah pihak malah memanfaatkannya untuk mencari keuntungan. Mereka adalah pelaku pemalsu surat bebas Covid-19 yang meraih keuntungan hingga miliaran rupiah.

Namun, aksi mereka akhirnya diungkapkan oleh polisi dan berhasil ditangkap. Hingga saat ini sebanyak belasan orang yang terbukti tertangkap polisi.

Dari pengakuan mereka ada yang dapat ungung belasan hingga ratusan juta. Pasalnya, dari surat bebas palsu yang diperjualbelikan itu, konsumen yang membeli akan dikenakan biaya dari Rp1 juta hingga Rp1,1 juta.

“Harga tersebut merupakan surat bebas covid-19 jenis antibody, antigen dan PCR,” kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.

Salah satu pelaku utama berinisial DS, dari harga tersebut diketahui dirinya membagi keuntungan dengan pelaku lain yang bertugas mencari konsumen di seputaran bandara yang terjebak kendala surat bebas covid-19.

Dari hasil pencarian konsumen yang membutuhkan surat bebas covid-19 palsu, masing-masing orang bisa mendapatkan keuntungan bervariasi tergantung dari jenis surat bebas yang diinginkan konsumennya tersebut.

“Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, di mana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk antigen dan PCR,” jelasnya.

Dari harga yang ditawarkan ke konsumen tersebut, setiap pelaku diketahui bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp500 juta. Sedangkan berdasarkan data yang dimiliki polisi, hingga saat ini diperkirakan terdapat 213 konsumen yang menggunakan surat bebas covid-19 palsu.

Polisi sendiri saat ini masih terus menggali informasi dari setiap pelaku terkait peredaran surat bebas covid-19 palsu. Karena hingga saat ini, keterangan dari setiap pelaku berubah-ubah, sehingga dibutuhkan penyelidikan lebih mendalam.

“Namun masih kita dalami, karena pengakuan pelaku berubah-ubah. Karena satu hari katanya bisa menjaring 20 sampai 30 konsumen, jadi kan bisa ribuan kalau dari bulan Oktober 2020,” bebernya.

Yusri memperkirakan, setiap harinya pelaku bisa mendapatkan 20-30 konsumen, lanjut Yusri maka diperkirakan pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp1,5 miliar jika operasi yang dilakukan sejak Oktober 2020 hingga 7 Januari 2021.

“Karenanya kita terus memperdalam informasi dari keterangan pelaku utama DS yang saat ini masih terus memberikan keterangan berbeda-beda,” katanya.

Berdasarkan keterangan resminya, Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil membekuk 15 pelaku sindikat pemalsu surat bebas covid-19. Belasan pelaku merupakan oknum petugas Bandar yang terbiasa berada di Bandara Soekarno Hatta.

DS dan U menjadi pelaku utama dalam sindikat ini. Sementara 13 pelaku lain bertugas untuk mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas Covid-19. Yakni MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar