Kasus Baku Tembak Polisi-FPI, Muhammadiyah Dorong Tegakkan Keadilan

Senin, 18/01/2021 19:02 WIB
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo (Dok.UMY)

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo (Dok.UMY)

Jakarta, law-justice.co - PP Muhammadiyah mendorong temuan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dibawa ke pengadilan. Salah satunya terkait adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terhadap tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan, selama masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis banyak pelanggaran disiplin di internal Polri dibawa ke pengadilan. Hal itu pun diyakini dapat diterapkan dalam dugaan pelanggaran HAM kasus baku tembak tersebut.

“Banyak contoh-contoh (kasus) yang sudah diberikan (Kapolri) Idham selama ini membawa anggota polisi ke pengadilan. Contoh kasus penyerangan Novel Baswedan, Djoko Tjandra,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam konferensi pers lewat Zoom, Senin (18/1/2021).

Trisno memuji langkah tegas yang diambil selama masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis. Ia pun mendorong Polri juga menegakkan disiplin bila terbukti.

“Ini merupakan contoh yang baik dalam menegakkan disiplin di internalnya,” ujar Trisno.

Komnas HAM memang mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas hasil investigasi terhadap kasus baku tembak antara polisi dengan pengawal Habib Rizieq. Salah satunya, adanya pelanggaran HAM terhadap tewasnya 4 pengawal Rizieq yang saat itu berada di bawah penguasaan penuh polisi.

Atas dasar itu, Komnas HAM meminta Polri untuk melanjutkan temuan soal pelanggaran HAM ini ke tahap penyidikan dan dibawa ke pengadilan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar