Pigai Ungkap Fakta Pelanggaran Komnas HAM, Umat Islam Bisa Melaporkan!

Natalius Pigai (fajar.co)
Jakarta, law-justice.co - Pegiat Hak Asasi Manusia yang juga tokoh asal tanah Papua, Natalius Pigai menilai langkah Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar aturan.
Menurut mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu, tidak ada kewajiban bahkan aturan bahwa Komnas HAM wajib melapor ke presiden atas kasus yang ditanganinya.
"Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini menemui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA, dan Dewan HAM PBB," kata Natalius Pigai dalam akun twitter pribadinya.
Dia menyebutkan, apa yang dilakukan Ahmad Taufan Damanik dkk sudah melanggar kode etik. Bahkan bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB.
"Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Independensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisioner pasti akan diperiksa," jelas Natalius Pigai.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat terkait insiden penembakan laskar FPI.
Hal itu diungkapkan Ahmad Taufan Damanik setelah menemui Presiden Jokowi.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," jelas Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Taufan menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria.
Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.
https://t.co/PBS8DQodym Sjk awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini temui Presiden. UU HAM hy lapor kasus ke DPR, MA & Dewan HAM PBB. sdh lancar kode etik Paris Priciple ttg Indepensinya. keluarga/ umat Islam bs laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisoner pasti akan diperiksa!
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) January 14, 2021
Komentar