MK Tolak Gugatannya, Rizal Ramli: Hakim MK Jadi `Mahkamah Kekuasaan`

Minggu, 17/01/2021 17:38 WIB
Rizal Ramli, ekonom senior (Indonesiaberita.com)

Rizal Ramli, ekonom senior (Indonesiaberita.com)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli soal judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Mahkamah menilai, gugutan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold.

Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/1/2021).

Mahkamah juga menyebutkan, bahwa permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

"Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bukti dukungan itu ke MK," jelas Hakim MK.

Tanggapan Rizal Ramli

Sementara itu Rizal Ramli menanggapi terkait keputusan MK tersebut, dilansir dari Tribunnews, Minggu (17/1/2021)


Berikut tanggapan Rizal Ramli:

Ketika ada ide dan saran kepada Dr. Rizal Ramli untuk melakukan Judicial Review (JR) terkait Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) kami sebenarnya sangat skeptis.

Ini karena kami melihat track record MK selama ini lebih menjadi “Mahkamah Kekuasaan”.


Keputusan-keputusan MK terkait kebijakan selama ini lebih banyak membenarkan status quo. Wajar kami skeptis.

Tetapi saya tidak mau suudzon, atau praduga yang negatif. Itulah alasan kami tetap mengajukan JR ini.

Namun hasilnya ternyata seluruh Hakim MK menolak legal standing kami.

Kami sangat kecewa dengan putusan MK, yang tidak memiliki argumen hukum yang kuat.


MK lebih mendengarkan suara kekuasaan.

MK ketakutan membiarkan kami hadir di pembahasan substansi perkara.

Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami, seperti:


1. Sistem Presidential Threshold 20 persen merupakan legalisasi dari sistem politik uang dan kriminal yang merusak kehidupan bernegara dan merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat.

2. Di seluruh dunia ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia tetapi tidak ada pembatasan semacam Presidential Threshold.

Ada negara seperti Ukraina yang bahkan memiliki 39 calon presiden, dengan 18 orang dicalonkan parpol yang berbeda dan 21 orang dicalonkan independen.

itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya, rakyat yang menyortir dan memilih calon presiden.

Bukannya malah parpol yang melakukan sortir dan pre-seleksi calon presiden berdasarkan kriteria kekuatan finansial.

Di Indonesia capres-cawapres harus bayar atau "menyewa" parpol-parpol untuk bisa dicalonkan.

Para hakim MK yang menolak pembahasan masalah yang sangat prinsipil ini menunjukkan kelemahan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi dan tanda dari gejala kepicikan dan kecupetan berpikir.

3. Bahwa akibat sistem tersebut, kekuatan uang menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia.

Kelompok utama yang mendukung sistem demokrasi kriminal adalah para bandar/cukong yang membantu biaya menyewa parpol, pollster, public relations, dan kampanye di media sosial sang calon.

Bagitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat.


Seluruh hakim MK yang berpikiran picik dan cupet itu menghindar dari pembahasan yang sangat penting dengan cara menolak posisi legal standing Dr Rizal Ramli.

Cara cupet dan picik yang dilakukan para hakim MK dengan menolak legal standing Dr Rizal Ramli menunjukkan lemahnya basis argument mereka, sehingga menggunakan cara kekanak-kanakan untuk menutup kesempatan melakukan pembahasan tentang sistem Pemilu yang bersih dan amanah.


Kami sedang mempertimbangkan opsi-opsi selanjutnya.

Ini untuk mendorong pembahasan yang betul-betul berbobot dan ilmiah tentang sistem demokrasi kriminal vs sistem demokrasi yang bersih dan amanah.

Dari 12 kasus gugatan Judicial Review tentang Presidential Threshold 20 persen di MK sebelumnya, sebagian besar diproses dan dibahas oleh MK.

Kok bisa dalam gugatan RR, MK menolak legal standing-nya? Bahwa yang kita ingin perbaiki ini adalah sistem yang menyangkut parpol, yang merupakan bagian dari sistem demokrasi kriminal.

Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial.

Tidak mungkin mereka mau melakukan perbaikan, reformasi sistem politik yang kriminal tersebut.

Luar biasa aneh dan sedemikian teledor serta tidak logisnya pikiran hakim MK yang mensyaratkan agar penguggat Presidential Threshold harus didampingi atau mewakili parpol.

Jakarta, 17 Januari 2020
Dr. Rizal Ramli

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar