Keluarga Dilarang Melihat Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182

Sabtu, 16/01/2021 18:37 WIB
Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu Isti Yudha Prastika (34 tahun) menangis saat pemakaman di TPU Pondok Petir, Depok, Sabtu (16/01/2020).Isti merupakan  pramugari maskapai Nam Air, yang saat itu, ditugaskan terbang menjalani tugas ke Pontianak. Pada saat kejadian Isti dalam status sebagai penumpang.

Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu Isti Yudha Prastika (34 tahun) menangis saat pemakaman di TPU Pondok Petir, Depok, Sabtu (16/01/2020).Isti merupakan pramugari maskapai Nam Air, yang saat itu, ditugaskan terbang menjalani tugas ke Pontianak. Pada saat kejadian Isti dalam status sebagai penumpang.

Lampung, law-justice.co - Keluarga almarhum Pipit Piyono, salah satu korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182, dijemput keluarganya di Bandara Radin Inten II Lampung. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Totomakmur, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.

Sabar, selaku paman korban mengatakan bahwa kedatangannya untuk menjemput jenazah Pipit Piyono. Setelah disemayamkan sebentar langsung dimakamkan tanpa bisa jenasah dibuka untuk dilihat lebih dulu.

Keluarga dibolehkan menjemput korban untuk selanjutnya dimakamkan di desanya. Namun, ada syaratnya, yakni tidak boleh melihat bentuk atau kondisi jenazah saat ini., ujarnya di pemakaman, Sabtu (16/1/2021).

"Iya kalau permintaan dari pihak bandara seperti itu, ya memang sudah mengikuti prosedur dari atas tidak boleh dilihat lagi, kalau yang ikut ke sana istri," tegasnya. Karena salah satu keluarga saya sudah melihat dan sudah diketahui juga bentuk atau kondisinya jenazah seperti apa jadi sampai rumah langsung dimakamkan," lanjut Sabar.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar