BPK-DPR Diminta Tingkatkan Pengawasan Penggunaan APBN untuk Penanganan Covid-19

Sabtu, 16/01/2021 19:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemerika Keuangan (BPK) berkomitmen untuk terus mengawasi penyaluran insentif pengananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) yang dijalankan oleh pemerintah. Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada Senin (11/1/2021) lalu menegaskan BPK terus mengawasi penyaluran dana Covid-19 dan PEN sehingga bisa tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.

Menurutnya, saat ini terdapat investigasi yang sedang berlangsung tentang kemungkinan salah alokasi dana bantuan Covid-19 yang cukup besar.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengatakan di masa pandemi seperti sekarang, BPK sudah seharusnya mengambil langkah-langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipengaruhi pandemi.

Kebijakan pemeriksaan BPK atas bencana Covid-19 ini, kata dia, merupakan pemeriksaan dengan pendekatan lima risiko, yaitu Risiko Strategis atau risiko dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19; Risiko Kecurangan dan Integritas atau risiko yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, free riders, dan moral hazard; Risiko Operasional, yakni risiko yang terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem.

Kemudian Risiko Keuangan atau risiko sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal dan terakhir Risiko Kepatuhan, yakni risiko terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum atau litigasi.

"Apa yang akan dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sehingga BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah," kata Anis dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

Pemeriksaan tersebut, lanjut Anis, meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam undang-undang. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Lebih lanjut, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini memaparkan bahwa dalam hal penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020, harus dilakukan audit oleh BPK.

Sementara itu, BPK juga diharapkan melakukan pemeriksaan yang didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. “Secara umum menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut. Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya,” katanya.

Anis menjabarkan, pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Teruntuk pengawasan APBN yang digunakan sebagai penanganan Covid-19, menurut Anis, perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK. Sebab, hal ini sesuai dengan fungsi masing-masing, di mana DPR dan BPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam merencanakan pemeriksaan, BPK perlu memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.

“Sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat,” kata Anis.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar