Jual Rugi `Conch` Anak Usaha Semen China, KPPU Denda Rp.22 Milyar

Sabtu, 16/01/2021 18:21 WIB
KPPU (Investor Daily)

KPPU (Investor Daily)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp22,35 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam kasus perkara No. 03/KPPU-L/2020 ini, CONCH terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi secara daring, Jumat (15/1).

"Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah)," ungkap Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi seperti dikutip dari rilis pada Sabtu (16/1/2021)

Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999, terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada periode 2015-2019.

Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Hal tersebut turut diperkuat oleh laporan keuangan di 2015, saat itu CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.

Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Majelis Komisi juga menemukan CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Penerapan strategi harga tersebut berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015-2019.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar