Lindungi Konsumen dan Dorong Pembiayaan Produktif, DPR : Fintech Butuh Payung Hukum

Sabtu, 16/01/2021 13:47 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (Foto : Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (Foto : Istimewa)

law-justice.co - Pesatnya perkembangan teknologi turut mendorong inovasi di sektor jasa keuangan dengan hadirnya produk teknologi keuangan (fintech) yang salah satunya berbentuk layanan pinjaman daring atau sering disebut pinjol.

Selama masa pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadinya peningkatan penyaluran pinjaman daring yang secara total mencapai Rp146,25 triliun hingga November 2020, dibandingkan Maret 2020 pada angka Rp102,53 triliun.

Untuk mendukung iklim bisnis yang lebih produktif, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai perlunya dukungan payung hukum yang memadai atas penyelenggaraan layanan berbasis teknologi keuangan.

“Kebutuhan penguatan regulasi sudah sangat mendesak seiring pesatnya perkembangan pinjol di tengah masyarakat. Kita semua ingin bisnis ini dapat terus berkembang sekaligus mendorong pemulihan ekonomi melalui pembiayaan ke sektor UMKM produktif. Namun, regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada POJK saja. Dengan penguatan regulasi, pemerintah dapat lebih menjamin perlindungan konsumen dari maraknya praktik pinjol ilegal yang akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan konsumen terhadap sektor fintech ini,” tegas Puteri.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 206 pinjaman daring ilegal pada bulan Oktober 2020 lalu, sehingga total pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 2.923 entitas sejak 2018.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengaku hadirnya entitas ilegal telah merusak ekosistem bisnis industri fintech lending.

“Seperti produk keuangan lain, kami juga butuh payung hukum yang jelas. Kami butuh kepastian bahwa fintech lending yang berizin saja yang dapat menjalankan bisnis. Artinya, yang belum mendapat izin dapat dianggap sebagai pelanggaran dan harus diberi sanksi pidana yang tegas. Selama ini, aparat hukum tidak punya dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi bagi penyelenggara pinjol ilegal, selain dari UU ITE,” tutur Sunu.

Pada dasarnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Teknologi Keuangan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, seiring masuknya RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Prolegnas Prioritas 2021, AFPI pun meminta agar regulasi terkait industri fintech juga dapat terakomodasi dalam RUU tersebut.

“Selain terkait izin operasi berbagai produk fintech, tentu regulasi yang ada juga perlu mengatur jaminan atas perlindungan konsumen dan mekanisme pengawasan yang sesuai. Materi muatan ketentuan tersebut harus dikaji lebih lanjut agar cakupannya komprehensif agar dapat memberikan ruang bagi penyelenggara layanan untuk mengembangkan produknya dengan tetap mengedepankan keamanan pengguna,” ujar Puteri.

Menutup keterangannya, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini menilai dukungan regulasi akan memperkuat peran fintech, khususnya fintech lending, dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan bagi sekitar 23 juta UMKM yang belum mendapat akses perbankan. Apalagi, data AFPI menunjukkan bahwa terdapatsekitar Rp1.000 triliun celah pembiayaan yang belum terpenuhi oleh lembaga keuangan formal.

“Masih ada potensi pembiayaan yang dapat digali oleh fintech lending. Tentu saja, penyalurannya wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan analisis profil risiko yang memadai. Dengan begitu, fintech lending dapat turut mengakselerasi pemulihan sektor UMKM sekaligus mendorong inklusi keuangan,” tutup Puteri.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar