Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Hapus Sanksi Pidana

Sabtu, 16/01/2021 12:44 WIB
Menkum Yasonna Laoly sebut tak ada sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 (Tribunnews)

Menkum Yasonna Laoly sebut tak ada sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal adanya sanksi pidana penjara selama satu tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 ramai diperincangkan akhir-akhir ini. Rencana pemerintah itu pun akhirnya diralat setelah anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly tidak ada sanksi pidana seperti yang beredar di masyarakat. Hanya saja, sanksi penolak vaksin Covid-19 atau kepada mereka yang tidak mau divaksin, pemerintah tetap bisa memberikan sanksi.

Tujuan pemberian sanksi terhadap penolak vaksin tersebut adalah agar tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.

"Tidak ada sanksi pidana ya (bagi warga yang menolak vaksin). Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," katanya saat berdialog dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.

Pernyataan Yasonna Laoly ini disampaikan sehari setelah politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (63) secara terang-terangan menyatakan menolak divaksin.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau vaskin yang umur 63 tahun ke atas, mau vaksin buat semua umur, saya tidak mau," kata anggota Komisi IX DPR saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktur PT Bio Farma.

Bahkan, kata mantan pimpinan Komisi IX ini, jika Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kepada dia dan anak cucunya gara-gara menolak vaksin, dia lebih memilih bayar denda.

"Mendingan gua bayar. Jual mobil nggak apa-apa," katanya.

Menurut Ribka, vaksin tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat. "Kalau dipaksakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Masyarakat). Nggak boleh," ujarnya sambil menunjuk-nunjuk ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Apa sanksi Sanksi penolak vaksin Covid-19?

Menurut Yasonna, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi. "Bentuknya sanksi administratif," katanya.

Menurut Yasonna, sanksi itu dimaksudkan agar bisa mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Apabila sebagian masyarakat sudah divaksin, maka akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.

"Kalau hanya sebagian kecil, maka herd immunity tidak akan terjadi," ujar Yasonna Laoly.

Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali tumbuh. "Bagaimana caranya agar kita bisa atasi pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi perhatian HPN 2021," ujar Yasonna Laoly.

Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly berbeda dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej sebelumnya. Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.

Edward mengatakan, sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Akan tetapi, Edward menegaskan, sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.

Menurut Edward, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.

"Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," kata Edward.

Ia juga mengatakan, dalam Pasal 69 UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan pula bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam hal ini hak atas kesehatan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kita hidup dalam masyarakat, di samping ada hak, ada kewajiban. Jadi vaksinasi merupakan kewajiban ini dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak," kata Edward.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar