Laporan Raffi Ahmad Langgar Prokes Ditolak Polda Metro Jaya

Sabtu, 16/01/2021 07:24 WIB
Laporan soal Raffi Ahmad ikut pesta dan langgar prokes ditolak Polda Metro Jaya (Brilio)

Laporan soal Raffi Ahmad ikut pesta dan langgar prokes ditolak Polda Metro Jaya (Brilio)

Jakarta, law-justice.co - Aksi Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19 telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun sayangnya, laporan yang disampaikan oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) itu ditolak oleh penyidik Polda Metro.

Menurut Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan ditolaknya laporan karena Polda Metro Jaya menyebut kalau, sudah ada penyelidikan terkait kasus itu yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Maka dari itu, mereka tidak mendapatkan tanda bukti lapor dari Polda Metro Jaya alias ditolak.

"Kasus ini sudah diproses di Polres Jakarta Selatan, paling saya koordinasi sama Polres Selatan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021).

Meski begitu, dirinya menolak jika disebut laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya menyarankan dirinya untuk berkoordinasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk itu, Lisman mengklaim kalau laporannya dilimpahkan ke Polres Metro Selatan, bukan ditolak. Dia menegaskan akan mengawal kasus ini terus.

"Jadi kami ikut kawal saja kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, artis Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut menghadiri pesta dan berfoto tanpa mengenakan masker. Perilaku artis kaya raya ini hanya beberapa jam setelah divaksin COVID-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Rabu (13/1/2021).

Adalah Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) yang melaporkan Raffi ke polisi. Suami artis Nagita Slavina alias Gigi itu dilaporkan lantaran dinilai melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad)," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.

Raffi sebenarnya mendapat keistimewaan karena dipercaya menjadi salah satu penerima vaksin pertama bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara. Tapi sayangnya, ia abai protokol kesehatan sehingga dirasa sangat mengecewakan. Apalagi dia ditunjuk mewakili kaum milenial agar masyarakat mencotohnya untuk sadar mengikuti vaksinasi.

Dia dinilai gagal menjadi contoh bagi masyarakat. Maka dari itu, pihaknya berharap ada tindakan tegas polisi pada Raffi. Selain Raffi, tiap orang yang datang berkumpul dalam pesta di Rumah Sean Gelael diminta juga diusut.

"(Raffi) Dia baru vaksin, terus dia pejabat publik apalagi ini kan lagi PPKM," ujarnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar