Kejagung Terbitkan Sprindik, Kasus Korupsi di PT Asabri Mulai Disidik

Sabtu, 16/01/2021 06:18 WIB
Kejagung terbitkan Sprindik untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri (Katadata)

Kejagung terbitkan Sprindik untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenajta Republik Indonesia) periode tahun 2012-2019. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Sprindik Asabri diteken oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi di manajemen PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat (15/1/2021).

Menurut dia, kurun waktu tahun 2012-2019 bahwa PT Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun.

Yakni, pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksa dana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI), dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selanjutnya, Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

“Rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya,” tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar