RUU Minuman Beralkohol Ganti Nama, `Larangan` Jadi Pengaturan

Sabtu, 16/01/2021 00:01 WIB
Ilustrasi Minuman Beralkohol (Ist)

Ilustrasi Minuman Beralkohol (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas Perubahan RUU Tahun 2020-2024. di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (14/1/2021).

Namun, persetujuan pengesahan terhadap RUU Prolegnas ini tidak bulat. Beberapa fraksi ingin meninjau dan memberi catatan terhadap sejumlah RUU yang masuk, salah satunya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Tak pelak perdebatan pun mencuat. “Setuju dengan catatan,” kata Ketua Baleg DPR,  Supratman Andi Agtas, usai mendengarkan pandangan semua fraksi.  

Supratman mengatakan RUU ini nantinya tidak akan melarang minuman beralkohol, melainkan lebih pada pengaturan distribusi dan penjualannya. "Jadi soal minol ini kan bukan soal, kalau pelarangan, itu agak mungkin agak berat ya. Tapi kalau menyangkut soal pengaturan, distribusinya, penjualannya, saya rasa itu. Bahkan seluruh negara pun mengatur itu. Ya kita kan agak lebih soft, anak-anak pun boleh membeli, tapi itu harus diatur," ujarnya.

Dengan begitu, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan berganti nama menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Tapi, menurutnya, perubahan itu tidak bisa langsung dilakukan, melainkan menunggu tahap harmonisasi.

Adapun catatan yang dimaksud Supratman adalah catatan pandangan yang disampaikan sejumlah fraksi. Misalnya, Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar  RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ditinjau kembali. " RUU Minol untuk ditinjau lagi," kata Supratman.

Sementara Fraksi Partai Golkar menolak RUU Minol. "Catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas di antaranya ya RUU Minol. Sedangkan  Fraksi Partai Gerindra memberi catatan terkait judul dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. "Karena saat ini kan RUU Minol ini yang oleh pengusul kan masih ada judulnya larangan. Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan," ujar Supratman. 

RUU Larangan Minol telah diusulkan sejak sekitar tahun 2012 oleh Fraksi PPP dan PAN dan berkali-kali dibahas di Baleg. Namun setiap kali pembahasan, tidak pernah menemukan kata sepakat. Bahkan judulnya pun pernah berubah berkali-kali. Pernah diusulkan bernama RUU Minuman Keras (keras), kemudian diganti jadi  RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, juga pernah diusulkan bernama RUU Makanan dan Minuman Beralkohol.   

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar