Kasus Covid Tinggi, Pemerintah Batasi WNA Masuk RI Sampai 25 Januari

Jum'at, 15/01/2021 23:12 WIB
Pemerintah batasi masuknya warga negara asing hingga tanggal 25 Januari (Robinsar Nainggolan)

Pemerintah batasi masuknya warga negara asing hingga tanggal 25 Januari (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Kasus Covid-19 di Indonesia makin bertambah banyak dari hari ke hari, bahkan kasus hariannya makin melonjak. Di tengah situasi seperti itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran untuk membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Surat edaran ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk mengoptimalisasi tugas dan fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Jhoni dalam surat edarannya, Jumat (15/1/2021).

Surat edaran itu dutujukan kepada Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi.

Jhoni merinci, dalam edaran itu, Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri agar menolak sementara permohonan visa, kecuali permohonan Visa Kunjungan1 (satu) kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis di wilayah Indonesia.

Sementara bagi Kepala Divisi Keimigrasian, melakukan dan melaporkan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian,dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya WNA.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar