Memalukan, Rektor USU Terpilih Dihukum karena Terbukti Plagiat

Jum'at, 15/01/2021 23:03 WIB
Rektor terpilih USU Muryanto Amin disanksi karena terbukti plagiat (Tribunnews)

Rektor terpilih USU Muryanto Amin disanksi karena terbukti plagiat (Tribunnews)

Medan, Sumut, law-justice.co - Dugaan plagiat yang dilakukan oleh rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin akhirnya terbukti. Karenanya, pimpinan USU langsung menghukum Muryanto.

Sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma akademik/etika keilmuan dan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme, yang ditandatangani oleh Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu.

Dalam putusan tersebut, Muryanto Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi. Muryanto Amin juga dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.

Muryanto Amin dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan. Ia juga diminta mengembalikan insentif yang diterima atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networdks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, September 2017 lalu ke kas USU.

Dasar keputusan dan sanksi tersebut berdasarkan hasil dari penelusuran tim penelusuran dugaan plagiat yang dibentuk Rektor USU hingga masukan dari rapat Dewan Gurubesar USU.

Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu tidak membantah terbitnya SK tentang penetapan sanksi terhadap Muryanto Amin tersebut.

"Ya itu benar," katanya singkat seperti dilansir dari rmol.id, Jumat (15/1/2021).

Sejauh ini, belum diketahui apakah surat tersebut sudah sampai kepada Muryanto Amin. Ia juga belum merespons konfirmasi yang dilakukan redaksi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar