Sempat Dipecat, Ilham Saputra Plt Ketua KPU, Gantikan Arief Budiman

Jum'at, 15/01/2021 19:03 WIB
plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

plt. Ketua KPU Ilham Saputra (Dialeksis)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI usai Arief Budiman dicopot dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ilham ditunjuk lewat rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/1/2021). Ia akan memimpin KPU RI untuk sementara per hari ini.

"Menunjuk Plt. Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/1/2021) dilansir dari CNNIndonesia.

Dewa mengatakan, rapat pleno penunjukkan Ilham dihadiri oleh enam dari tujuh komisioner KPU RI. Hanya Viryan Aziz yang tidak hadir karena sedang sakit.

Tugas pertama Ilham adalah melaksanakan putusan DKPP terkait pencopotan Arief. Ia harus melaporkan hasil rapat pleno ke DKPP dalam tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Dalam kesempatan itu, KPU RI meminta jajaran di daerah tidak terpengaruh. KPU RI meminta KPU di seluruh daerah tetap menjalankan tugasnya.

"Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU meminta kepada seluruh jajaran, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing sebagaimana mestinya sesuai ketentuan UU yang berlaku," ucap Dewa.

Sebelumnya, Arief Budiman dicopot dari jabatannya oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik. DKPP memutus Arief bersalah karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik mengajukan gugatan terkait pemecatan sebagai komisioner KPU ke PTUN Jakarta.

DKPP menyebut kehadiran Arief mengesankan perlawanan KPU terhadap putusan DKPP yang memecat Evi dari jabatan komisioner KPU.

Arief sendiri menegaskan dirinya tak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu. Ia belum menyampaikan tindak lanjut atas putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya,dilansir dari Dialeksis,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara. "Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang untuk nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Anggota majelis: Prof Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan Dr. Alfitra Salam. Selaku Pengadu, Tulus Sukariyanto, Partai Hanura. Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI; Teradu II Novayani, kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, dan Teradu III Ilham Saputra, Anggota KPU RI.

Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Terkait tindakan Teradu I dan Teradu II yang merupakan staf sekretariat KPU, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI," kata Alfitra Salam saat membacakan pertimbangan Putusan.

Dalam perkara ini, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.

Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu.

Terungkap dalam fakta persidangan, hingga saat ini belum memproses Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI atas nama Pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

Para Teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.

Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya.

Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar