Kemenkeu Ikut Bongkar 16 Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Perpajakan

Kamis, 14/01/2021 19:25 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang (Foto:Liputan6.com)

Ilustrasi Pencucian Uang (Foto:Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya telah bersinergi dengan pihak terkait untuk memberantas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang perpajakan.

Hasilnya sebanyak 16 kasus dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 berhasil diungkap. Sri Mulyani memerinci dari total kasus tersebut sebanyak 8 kasus telah P21 dan 5 diantaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, pada kasus TPPU di bidang perpajakan juga telah dilakukan upaya penyitaan aset yaitu tahun 2016 sebanyak dua kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp 38,1 miliar.

Kemudian, pada 2019 sebanyak dua kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp 5,3 miliar. Lalu, pada 2020 sebanyak empat kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp 8,9 miliar.

“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan  Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sri Mulyani pada acara Koordinasi dan Arahan Presiden RI Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (14/1).

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Unit yang kedua di bawah Kemenkeu adalah bidang kepabeanan dan cukai dengan penanganan kasus untuk TPPU di bidang kepabeanan dan cukai untuk periode 2014-2020 adalah 77 LHA/LHP," jelas Menkeu.

Dari 77 Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) tersebut 21 di antaranya digunakan untuk membantu proses penyidikan dan telah P-21, lalu 15 LHA/LHP masih dalam proses penyidikan, 16 LHA/LHP dijadikan database untuk pengembangan penelitian, 2 LHA/LHP digunakan untuk joint investigasi dengan DJP, 22 LHA/LHP untuk membantu dalam pengembangan kasus serta 1 LHA/LHP digunakan untuk joint analysis dengan Ditjen Pajak.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menjalin kerjasama pertukaran data secara sistem, antara lain dengan PPATK (Data LPUTB), Ditjen Dukcapil (Data Kependudukan), Ditjen Imigrasi (Data Paspor dan Perlintasan Orang), BI (Data DHE), Ditjen Pajak (Data NPWP dan Perpajakan), dan INSW (Data Ekspor Impor).

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar