4 Tugas Pembenahan Internal Calon Kapolri

Kamis, 14/01/2021 20:24 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Berita Buana)

Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Berita Buana)

law-justice.co - Presiden Joko Widodo telah mengajukan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis yang bakal pensiun pada Februari mendatang. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) memaparkan sederet tugas berat calon Kapolri dalam membenahi sistem hukum di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa hingga saat ini dominasi penggunaan kekerasan dan penyiksaan masih sering dilakukan polisi dalam penegakan hukum. PBHI menyoroti berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang paling tinggi terjadi selama 2020.

"Pertama, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penghalangan akses layanan bantuan hukum," kata Julius kepada Law-Justice.

Berdasarkan data yang dihimpun PBHI, akhir tahun 2020 terdapat ribuan masyarakat ditangkap dan ditahan sewenang-wenang oleh Aparat dalam merespon penanganan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Julius menambahkan, PBHI juga menemukan bahwa aparat kerap menghalangi akses layanan bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak para korban.

"Kedua, penyiksaan. Ketiga, Pembatasan akses kebebasan berpendapat. Keempat, kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang bukan pidana dengan alasan defamasi," ujar Julius.

PBHI mencatat bahwa tindakan penyiksaan pada proses penyidikan masih kerap dilakukan oleh Aprat Kepolisian dalam rangka menggali keterangan dan pengakuan pelaku, korban, maupun saksi. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi internal yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia yang kemudian diturunkan dalam pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang anti kekerasan saat bertugas.

"Hingga saat ini PBHI masih kerap mendapati anggota Polri dalam melakukan penghalangan atas aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat, berupa tidak memberikan Izin aksi dan upaya penghadangan Para peserta aksi dalam perjalanannya untuk menyampaikan pendapat," imbuh Julius.

PBHI juga menyorot berbagai kasus kriminalisasi terhadap beberapa pihak yang santer mengkritik kebijkan pemerintah dengan menggunakan delik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Julius menegaskan, kritik merupakan hak masyarakat dalam rangka mengontrol roda pemerintahan.

"PBHI menyoroti pentingnya pengawasan baik dari internal maupun eksternal tubuh Polri sebagai jaminan control of power yang dimiliki oleh masyarakat. Penghalangan-halangan akses layanan bantuan hukum yang kerap dilakukan oleh anggota Polri merupakan preseden buruk yang dengan tegas telah melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Kapolri terpilih harus melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh," tutup Julius.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar