Potensi Pencucian Uang Perpajakan di 2020 Tembus Rp 20 T

Kamis, 14/01/2021 13:15 WIB
Tampilan fasad gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang menelusuri aliran dana mencurigakan dan pencucian uang (koranjakarta)

Tampilan fasad gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang menelusuri aliran dana mencurigakan dan pencucian uang (koranjakarta)

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan selama 2020 ada banyak tindak pidana pencucian uang yang ditemukan. Salah satunya di sektor perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, selama tahun lalu, potensi tindak pendanaan pencucian uang yang terjadi di perpajakan menyentuh angka Rp 20 triliun. Ini berada di bidang pajak dan juga kepabeanan.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum (di perpajakan) Rp 20 triliun," ujarnya dilansir dari Bisnis Indonesia, Kamis (14/1/2021).

Dian juga bilang dari jumlah potensi itu yang berhasil diamankan sebesar Rp 9 triliun. Uang yang diamankan tersebut berhasil berkontribusi bagi penerimaan negara di 2020.

"Ini keberhasilan joint operational tiga pihak yakni PPATK, DJP, dan Bea Cukai, khususnya tindak pidana pajak dan cukai di Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang mendominasi kasus pencucian uang selama tahun lalu adalah gratifikasi dan suap. Ini dilakukan baik pejabat pemerintah, kepala daerah hingga pejabat BUMN.

"Modus utamanya adalah penerimaan gratifikasi dan suap untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa," tegasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar