Pesawat Sriwijaya Jatuh, Ini Hak yang Harus Diterima Keluarga Korban

Rabu, 13/01/2021 19:17 WIB
Hak yang harus didapat kelaurga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya  Air  SJ182. (Kompas).

Hak yang harus didapat kelaurga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Peristiwa nahas berupa pesawat jatuh kembali terjadi di Indonesia. Yang terbaru adalah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada Sabtu (9/1/2021) kemarin di Kepulauan Seribu. Korban jiwa dari jatuhnya pesawat jenis Boeing 737-500 itu adalah 62 orang, dimana ada 50 orang penumpang dan 12 orang kru.

Jatuhnya korban jiwa memwajibkan pihak maskapai untuk membayar segala hak yang menjadi milik korban kepada keluarga yang ditinggalkan, baik itu berupa materiil maupun imateriil. Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam peraturan yang jelas terkait perlindungan konsumen.

Hal itu pun ditegaskan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Dia meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kementerian Perhubungan untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan.

Hal itu berdasarkan Undang-undang U Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.

"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya baru-baru ini.

Aturan lain yang memwajibkan maskapai untuk membayar asuransi kepada korban telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Permenhub No.92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.

Ketentuan tentang tanggung jawab atas kerugian penumpang kecelakaan pesawat terdapat pada Pasal 2 Permenhub 77/2011. Aturan tersebut menyatakan, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka. Sementara itu, jumlah kerugian atau tanggungan yang diterima mencapai Rp1,25 miliar bagi korban meninggal atau cacat tetap.

Bagi penumpang yang mengalami cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak terjadi kecelakaan diberikan Rp1,25 miliar. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter paling lama 60 hari kerja sejak kecelakaan diberikan ganti rugi.

Sementara, penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap maupun rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta per penumpang.

Besaran ganti rugi tersebut tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sriwijaya Air menyatakan menanggung semua biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban ke Jakarta dalam memudahkan proses identifikasi. "Termasuk biaya tes cepat antigen dan tes usap juga ditanggung," ungkap District Manager Sriwijaya Air Pontianak, Faisal Rahman di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

Data Sriwijaya Air mencatat, hingga saat ini sudah sebanyak 39 keluarga penumpang yang lapor, tujuh di antaranya menginap di hotel, yang biayanya ditanggung oleh pihak maskapai Sriwijaya Air. Pihaknya siap dan memfasilitasi segala bentuk transportasi dan akomodasi pihak keluarga korban dalam proses identifikasi.

"Sementara bagi keluarga korban yang dari luar Kota Pontianak yang akan memantau perkembangan maka telah disiapkan hotel, dan telah dibuka grup whatsapp yang hingga kini sudah sebanyak 39 keluarga yang melaporkan dan tergabung dalam whatsapp grup itu," ujarnya.

Dia menambahkan untuk Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ-182 di ruang serba guna Bandara Supadio Pontianak dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB sore atau prinsipnya buka selama 24 jam. Ia menambahkan bahwa fasilitas tersebut agar stamina keluarga penumpang yang menunggu sejak informasi ada dan datang ke Bandara Internasional Supadio Pontianak terjaga selalu baik.

"Kita ingin keluarga dalam hal dari luar kota staminanya baik. Kita terus melakukan pengecekan dan memperbaharui perkembangan terkini," ujar dia.

Sementara, PT Jasa Raharja menunggu identifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sebelum menyerahkan santunan kepada keluarga korban. Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular dalam konferensi pers di RS Polri, mengatakan Jasa Raharja melakukan pendataan terhadap korban dan keluarga korban.

"Mudah-mudahan ini cepat diberi kemudahan dan kami dapat selesaikan segera dan nanti pada saatnya pada waktunya setelah tim DVI (Disaster Victim Identification) dan Basarnas bekerja, kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil dari tim DVI," ujar Bambang.

Ia menuturkan Jasa Raharja harus menunggu identifikasi agar yakin tidak terjadi salah pemberian santunan kepada keluarga korban. Jasa Raharja juga siaga terus berada di beberapa posko yang terdapat unit pendataan penumpang serta melakukan kunjungan ke keluarga korban.

Sesuai UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada pihak yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit, di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pukul 14.36 WIB dari jadwal penerbangan 13.35 WIB karena terhalang faktor cuaca. Berdasarkan data "manifest", pesawat yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar