Bertolak Belakang Dengan PPKM Jawa-Bali, Legislator Demokrat Minta SE No 3/2021 Direvisi

Selasa, 12/01/2021 20:26 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani (Foto: Kumparan)

Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani (Foto: Kumparan)

law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Meski begitu, Legislator Partai Demokrat Lasmi Indaryani mengatakan bila Penerbitan kebijakan SE No 3/2021 tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang.

Lasmi menyoroti tingkat keterisian pesawat maksimal mencapai 100 persen atau penuh seperti yang tertuang dalam kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Pasalnya, poin dalam kebijakan baru tersebut justru rawan dapat menjadikan lonjakan terhadap angka kasus Covid-19 di Indonesia.

"Saya berpendapat, untuk memutus mata rantai atau menghambat laju angka kenaikan kasus Covid-19. Koordinasi, komunikasi  dan kerjasama antar kementrian mutlak dibutuhkan," kata Lasmi kepada Law Justice, Selasa (12/01/2020).

Anggota Komisi V DPR RI tersebut juga menuturkan disaat pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM semua elemen tanpa terkecuali Kementerian harus mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan himbauan tersebut.

"Bagaimana bisa ketika pemerintah memberlakukan PPKM secara masif dan serentak demi membendung laju infeksi Covid-19 di Indonesia, akan tetapi disisi lain ada kementerian yang memberi celah untuk melancarkan penyebaran virus," tuturnya.

Lantas Politisi Asal Jawa Tengah tersebut menyatakan bila masih menjadi sorotan dan ingatan bersama terkait tentang maraknya jual beli surat bebas Covid-19.

"Maka aturan jaga jarak adalah benteng terakhir bagi keselamatan penumpang pesawat. Karena jika aturan jaga jarak diabaikan maka dapat memicu cluster baru yaitu cluster dalam pesawat," ujarnya.

Menutup keteranganya, Lasmi menyatakan bahwa seharusnya semua masyarakat Indonesia dapat saling mendukung aksi baik pemerintah untuk mengurangi bahkan memutus rantai virus Covid-19.

"Untuk itu saya meminta kementrian perhubungan agar  SE Kemenhub no 3 2021 untuk direvisi atau kaji ulang. Agar sejalan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat Indonesia," tutupnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar