Rugikan Konsumen Hingga Miliaran, Polisi Tangkap Bos Grabtoko.com

Selasa, 12/01/2021 19:51 WIB
Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo ungkap polisi tangkap bos grabtoko.com (Ist)

Kabareskrim Komjen Sigit Listyo Prabowo ungkap polisi tangkap bos grabtoko.com (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com) Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap karena telah merugikan konsumennya hingga miliaran rupiah dengan menyebarkan berita bohong.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari detikcom, Selasa (12/1/2021).

Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021) pada pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.

"Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," tutur Slamet.

Penangkapan bos Grabtoko ini dilakukan tim Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Johanson.

Sebelumnya, ratusan konsumen melaporkan Grab Toko Indonesia (Grabtoko) ke Polda Metro Jaya. Para konsumen melaporkan Grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.

Salah satu perwakilan korban, Dita, mengatakan total ada 600 korban Grabtoko. Para konsumen yang telah menjadi korban penipuan Grabtoko ini membuat sebuah grup. Mereka memutuskan melaporkan Grabtoko ke polisi.

"Ada ratusan orang, ada 200-an lebih. Ada dua grup WhatsApp dan satu grup Telegram. Dua grup WhatsApp itu masing-masing 250 orang dan satu lagi di Telegram itu 70-80 orang," terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Dia menyebut saat itu tergiur oleh sejumlah promosi Grabtoko di beberapa media sosial. Dia kemudian melakukan transaksi pembelanjaan beberapa produk di situs tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Seharusnya ia menerima barang pada akhir Desember 2020.

Tetapi, hingga awal Januari 2021, pesanannya tidak kunjung datang. Pihak Grabtoko disebutnya juga tidak merespons keluhan yang telah dia sampaikan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar