Tegas Tolak Divaksinasi, Beranikah Jokowi Hukum Politikus PDIP Ini?

Selasa, 12/01/2021 19:16 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19 (indopolitika)

Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19 (indopolitika)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah memwajibkan semua Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Jika hal itu ditolak, maka sanksi denda dan pidana siap dijalankan.

Setelah aturan itu disampaikan pemerintah, anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dengan tegas menyatakan tidak mau divaksinasi COVID-19. Dia juga mengatakan ia dan keluarganya lebih baik dikenai sanksi daripada menerima vaksin Corona.

"Saya tetap tidak mau divaksin (Corona) maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya udah 63 nih, mau semua usia boleh, tetap, di sana pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta, mending gue bayar, mau jual mobil, kek," kata Ribka dalam rapat kerja (raker) Komisi IX bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Politikus PDIP itu menyebut pihak Bio Farma belum mengeluarkan tahap uji klinis ketiga terkait vaksin Corona. Ia kemudian menyoroti kejadian vaksin polio dan vaksin kaki gajah, yang disebutnya sempat memakan korban di Tanah Air.

"Bagaimana, orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain," ujarnya.

"Ini pengalaman saya, Saudara Menteri, ini saya omong lagi nih di rapat ini ya. Vaksin untuk antipolio malah lumpuh layu di Sukabumi. Terus anti-kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang), karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan 1,3 triliun, waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," ungkap Ribka Tjiptaning.

Selain itu, Ribka Tjiptaning kembali mewanti-wanti pemerintah agar tidak melakukan perdagangan vaksin Corona. Dia juga menyinggung soal obat.

"Dari Maret lalu saya udah ngomong dalam rapat ini, begitu COVID, ini ujung-ujungnya jualan obat. Jualan vaksin abis ini, karena sekarang sudah bukan masanya APD. Nanti habis ini obat ramai," ujarnya.

"Saya cuma ingatkan nih sama Adinda Menteri, nih. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya loh. Tidak boleh, mau alasan apa saja, tidak boleh. Saya yang paling kenceng nanti tuh memasalahkan itu," sambung Ribka.

Dengan adanya penolakn dari Ribka Tjipinang, apakah Presiden Jokowi berani menghukumnya? Namun, hukum pidana disebut sebagai upaya terakhir bagi orang yang menolak disuntik vaksin COVID-19.

Untuk diketahui, vaksin Corona Sinovac secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ini diberikan dua hari sebelum vaksinasi yang akan dilakukan serentak pada 13 Januari 2021 di Indonesia. MUI juga sebelumnya mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 halal dan suci.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar