Rekomendasi Komnas HAM soal FPI, ProDEM: Bentuk Pengadilan HAM Adhoc!

Minggu, 10/01/2021 12:57 WIB
Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Iwan Sumule (Tengah). (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Beberapa waktu yang lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja selesai merilis hasil penyelidikan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jl Tol Jakarta-Cikampek.

Hasilnya, Komnas HAM mendapatkan bahwa ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian terhadap empat laskar FPI.

Ketua Majelis aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak sesuai dengan kesimpulan hasil penyelidikan.

“@KomnasHAM menyatakan terjadi peristiwa pelanggaran HAM pada Tragedi KM 50 dan merekomendasikan peristiwa tersebut diadili dan dituntaskan lewat pengadilan umum pidana. Rekomendasi yang tidak nyambung dengan peristiwa pelanggaran yang disampaikan. Tak ada guna. Iya gak sih?,” katanya dikutip dari akun Twitter miliknya, Sabtu (9/1/2021).

Oleh karenanya dia mendesak kepada pemerintah untuk segera setidaknya membentuk pengadilan HAM Adhoc jika tidak ingin atau tidak bisa membentuk pengadilan HAM.

Dengan begitu kata dia, hasil temuan Komnas HAM itu bisa diselesaikan dengan penegakkan hukum dalam pengadilan HAM Adhoc tersebut.

"Jika tak punya pengadilan HAM, ya bentuklah adhoc. Padahal telah lama didesak agar dibentuk pengadilan HAM Adhoc. Investigasi dan penyelidikan yang dilakukan
@KomnasHAM, jika ditemukan bukti² kuat terjadi pelanggaran HAM, penegakkan hukumnya mesti lewat pengadilan HAM. Koplak!" ujarnya lagi.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar