Hakim Vonis Unilever Bayar 30 Miliar Sebab Pakai Pepsodent Merek Sama

Minggu, 10/01/2021 07:58 WIB
Unilever Indonesia (Ist)

Unilever Indonesia (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan multinasional Unilever Indonesia dihukum Rp 30 miliar karena dinilai merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan naik kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.

"Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, PT Unilever Indonesia Tbk selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti dalam pernyataan resminya kepada pers di Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Saat ini Unilever Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu di tingkat kasasi. Unilever berharap putusan kasasi membawa keadilan. "Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," tandas Reski.

Sebagaimana diketahui, Unilever digugar perusahaan Singapura, Hardwood Private Limited yang di Indonesia dikenal dengan bendera perusahaan Orang Tua. Hardwood mempermasalahkan kata `Strong` dalam merek pasta gigi `Pepsodent Strong`. Orang Tua menilai produknya terlebih dulu memakai kata `Strong` untuk produk pasta gigi `Formula Strong`.

Hardwood (Orang Tua) mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosika nmerek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).

Hardwood meminta PN Jakpus menjatuhkan denda materil kepada Unilever Rp 108 miliar. Dengan rincian Rp 33 miliar kerugian materiil dan Rp 75 miliar kerugian immateril. Gayung bersambut. Gugatan Orang Tua dikabulkan, meski ganti rugi tidak seluruhnya dipenuhi.

Majelis hakim menyatakan merek `Strong` terdaftar dalam nomor IDM000258478 Kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30 miliar," kata ketua majelis Albert Usada dengan anggota Dulhusin dan Agung Suhendro.
 
Majelis menyatakan merek Strong dengan empat varian produknya tersebut, Hardwood telah mampu membuktikan menurut hukum bahwa merek kata atau bunyi `Strong` adalah sebagai merek terdaftar milik penggugat yang mampu menegakkan daya pembeda (distinctive power) yang jelas dan kuat.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar