Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PSBB Ketat

Sabtu, 09/01/2021 15:28 WIB
Penumpang Kereta Api Indonesia Wajib Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini. (Bukareview).

Penumpang Kereta Api Indonesia Wajib Rapid Test Antigen Mulai Hari Ini. (Bukareview).

Jakarta, law-justice.co - Ada aturan baru untuk naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera di masa PSBB ketat. Mulai hari ini, 9-25 Januari 2021 mendatang penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik KA Jarak Jauh.

Hal itu telah diatur sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya kepada pers di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun. Selain itu, ada beberapa syarat lainnya yang wajib diperhatikan sebelum naik KA Jarak Jauh pada masa PSBB ketat.

Pertama, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Kedua, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Ketiga, tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Keempat, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala COVID-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

(Farid Fathur\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar