Legislator PKS Desak PUPR Benahi Ciliwung

Sabtu, 09/01/2021 12:50 WIB
Tumpukan sampah di aliran Sungai Ciliwung di bawah Jembatan Kalibata, Jakarta Selatan. Selain faktor curah hujan dan buruknya drainase, kebiasaan masyarakat membuang sampah di sungai turut menjadi salah satu penyebab banjir. (Foto: Tribun).

Tumpukan sampah di aliran Sungai Ciliwung di bawah Jembatan Kalibata, Jakarta Selatan. Selain faktor curah hujan dan buruknya drainase, kebiasaan masyarakat membuang sampah di sungai turut menjadi salah satu penyebab banjir. (Foto: Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi Infrastruktur (Komisi V) DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membenahi sungai Ciliwung yang kini padat akan sampah. Sigit mengatakan tugas tersebut menjadi kewenangan Kemen-PUPR berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

"Sebelum ada laporan warga soal sampah yang menumpuk di Sungai Ciliwung, saya minta PUPR segera bertindak melakukan pemeliharaan sungai sesuai dengan tupoksinya berdasarkan UU SDA," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Law-justice, Sabtu (9/1/2021).

Berdasarkan pasal 10 dan 11 UU SDA, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola SDA pada wilayah sungai lintas provinsi seperti Sungai Ciliwung yang melintasi provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sigit menjelaskan kewenangan tersebut tidak hanya sebatas menetapan kebijakan strategis, tapi juga dalam hal pendanaannya dalam APBN.

"Sangat disayangkan saat ini masih banyak yang belum memahami bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan sungai-sungai utama yang melintasi beberapa provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini PUPR sesuai dengan UU SDA. Mungkin ke depan sosialisasi UU ini harus lebih masif sehingga masing-masing pihak terkait bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang digariskan dalam UU," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sigit Sosiantomo. (Foto: fraksi.pks.id)

Untuk wilayah DKI, Sigit mengungkapkan, tahun ini PUPR mengalokasikan beberapa kegiatan pengelolaan Sungai Ciliwung mulai dari pembangunan sarana dan prasarana, pengendalian banjir hingga pemeliharaan rutin sungai.

Adapun anggaran yang dialokasikan dalam APBN untuk pengelolaan Sungai Ciliwung mencapai ratusan miliar, seperti untuk pembangunan sudetan Ciliwung sebesar Rp 145 Miliar, pengendalian banjir Rp 28 Miliar, Review Siaga Banjir Rp 1,4 Miliar dan pemeliharaan rutin Sungai Ciliwung sebesar Rp2 Miliar.

"Anggaran untuk Sungai Ciliwung di wilayah DKI cukup besar. Saya minta Dirjen SDA untuk segera membenahi sungai Ciliwungi, jangan sampai ada keluhan apalagi laporan warga soal sampah yang tidak bisa bergerak. Gunakan saja anggaran rutin pemeliharaan Sungai Ciliwung yang sudah disiapkan dalam APBN," kata Sigit.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar