Sengkarut Uang Negara di LPEI

Kenyang Cuan Perusahaan Zombie di Kredit Bank Ekspor

Sabtu, 09/01/2021 12:20 WIB
Logo LPEI atau Indonesia Eximbank

Logo LPEI atau Indonesia Eximbank

law-justice.co - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank tengah disorot karena performa keuangan tahun 2019 yang hancur. Sepanjang tahun 2020 lembaga itu mendapat suntikan dana dari negara sebesar Rp 10 triliun. Kekhawatiran muncul bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk menutupi kerugian masa lalu dan terus menghidupi perusahaan-perusahaan ‘Zombie’.

Terpukul karena dampak pandemi COVID-19 sepertinya tidak membuat pemerintah lebih mewanti-wanti penggunaan anggaran negara oleh sejumlah lembaga yang mendapat suntikan modal tambahan, termasuk LPEI. Tepat akhir tahun lalu, lembaga pendanaan urusan ekspor itu mendapat guyuran modal lagi sebesar Rp 5 triliun lewat mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) yang direstui Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal LPEI.

Padahal, pada PMN sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 40 Tahun 2020, LPEI sudah diberi asupan modal dengan jumlah yang sama. Dengan demikian, untuk tahun 2020 saja, duit negara yang berhasil dikantongi LPEI mencapai Rp 10 triliun. Pemberian jatah dua kali ini tentu membuat publik bertanya-tanya mengenai efisiensi penggunaan modal tersebut, mengingat pada 2019 LPEI dinyatakan mengalami kerugian yang menggunung, yakni Rp 4,7 triliun. LPEI menanggung beban rugi keuangan akibat ketiban kredit macet puluhan perusahaan yang menjadi debiturnya.

Undang-undang (UU) Nomor Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 memberi imunitas kepada pemerintah untuk lebih leluasa mengalirkan uang kepada lembaga yang dianggap membutuhkan. Dari UU tersebut, pemerintah memperoleh wewenang mengalokasikan anggaran PMN untuk LPEI dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500 Tahun 2020.

Dalam rapat bersama dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR RI, November tahun lalu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengklaim perubahan alokasi PMN tahun anggaran 2020 disebabkan perlunya fleksibilitas keuangan untuk mendukung sejumlah BUMN menghadapi situasi krisis akibat pandemi, termasuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Kami merencanakan untuk menambah PMN tahun 2020 ini, untuk kelompok pertama LPEI dan PII karena keduanya ditugaskan oleh pemerintah menyelenggarakan program penjaminan untuk korporasi. Jadi untuk mem-back up permodalan, penyelenggaraan program penjaminan korporasi kepada LPEI ini menjadi pihak pertama yang ada di depan," kata Isa.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan, LPEI belum maksimal dalam mengelola fasilitas pembiayaan kepada sejumlah perusahaan eksportir yang didanainya. Hal ini sejalan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada IHPS II 2019 yang menyebutkan lemahnya pemantauan terhadap debitur-debitur LPEI yang berpotensi bermasalah. Anis meminta LPEI menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

"Harus ada langkah strategis yang diambil LPEI di tengah semakin ketatnya likuiditas ditambah dengan semakin besar defisit pendapatan Pemerintah pada tahun 2019," katanya kepada Law-Justice, Rabu (6/1/2021) lalu.

Laporan keuangan LPEI tahun 2019 menunjukkan beban utang yang tinggi pada tahun 2019, yakni Rp 22,88 triliun. Rasio Kredit Macet atau Non Performing Loan (NPL) Bruto sebesar 23,39 persen, meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 13,73 persen. Angka tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan bank-bank BUMN yang hanya berkisar antara 2-5 persen. Selain itu, nilai aset-aset LPEI juga menurun 10 persen menjadi Rp 108,7 triliun pada 2019, dibandingkan 2018 senilai Rp 120,1 triliun. Laporan BPK mengungkapkan ada 15 temuan yang memuat 18 permasalahan ketidakpatuhan sistem LPEI terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional.

Pemerintah memberikan tambahan PMN untuk LPEI melaksanakan tugas penjaminan sebagai akselerator program PEN. Oleh sebab itu, Anis menilai LPEI dapat menjadi lembaga strategis untuk mendorong ekspor UMKM. Sepanjang 2019, kata Anis, LPEI telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,8 miliar untuk program Coaching Program For New Exporter (CPNE) guna memfasilitasi 2.200 UKM binaannya yang berorientasi ekspor.

"Angka tersebut masih relatif rendah dengan besarnya potensi yang ada," ujar dia.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya mendongkrak ekonomi di kuartal III tahun lalu dengan menggenjot program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program yang menelan anggaran Rp 56,288 triliun itu diberikan kepada BUMN atau lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan untuk melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah.

Rencana pemerintah memberikan PMN kepada LPEI pun menuai sorotan. Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Utama PLN dan Direktur Utama LPEI medio November 2020, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno sempat mewanti-wanti agar suntikan modal negara kepada BUMN yang dianggap sebagai investasi pemerintah itu, tidak digunakan untuk menutupi jejak kesalahan manajerial perusahaan pada masa lalu.

Kepada Law-Justice, politikus PDI-Perjuangan itu menyebut tekanan keuangan yang kini mendera LPEI tak lepas dari banyaknya `perusahaan zombie` yang terus-menerus dipelihara.

"Banyak perusahaan zombie (mayat hidup) yang dipelihara LPEI dan Himbara. Relaksasi diberikan untuk menutupi kongkalikong dan kesalahan masa lalu. Sudah jadi rahasia umum," katanya, Rabu (6/10) lalu.

"Kami punya daftarnya, tapi tidak etis untuk disampaikan," kata Hendrawan lebih lanjut. 

Pada rapat dengan LPEI tahun lalu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah X ini menyebutkan ada 10 `perusahaan zombie` yang beberapa kali mendatangi pihaknya dengan tujuan tertentu. Hendrawan bilang, jika tidak mendapat aliran dana dari LPEI, perusahaan-perusahaan tersebut terancam bangkrut total.

"Tugas kami di Komisi XI minta daftar zombie company yang bapak (Dirut LPEI) dan tim pelihara. Saya tahu ada 10 perusahaan karena beberapa kali datang ke kami. Mereka kok minta tolong,” ungkapnya.

Menurut Hendrawan, bila perusahaan-perusahaan ‘zombie’ ini tidak disuntik lagi untuk kemudian diklaim berpiutang macet, maka perkiraan Non Performing Loan atau NPL kredit LPEI bisa mencapai sekitar 25 persen.

Hendrawan mengatakan tujuan penggelontoran dana Rp 5 triliun adalah untuk menyehatkan LPEI agar lembaga ini memiliki struktur modal yang kuat serta dapat menjalankan tupoksinya. Jatah PMN yang telah diterima, kata dia, tak bisa tidak ikut mengurangi tekanan keuangan yang terjadi karena akumulasi kredit macet di masa lalu. Anggaran yang dimiliki LPEI, ujar Hendrawan, dijadikan aji mumpung bagi sejumlah perusahaan yang justru tak memiliki integritas mendorong pengembangan kapasitas ekspor, sebagaimana misi yang dimiliki LPEI.

"Misi yang diemban penting. Namun ternyata sistem yang dibuat tak mampu meredam gelora oportunisme pelaku usaha," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara, tidak menampik soal keberadaan `perusahaan zombie` yang merongrong keuangan LPEI sejak beberapa tahun lalu. Dia memberi petunjuk bahwa perusahaan dengan predikat `mayat hidup` itu adalah sejumlah korporasi yang tak lagi memiliki kegiatan ekspor namun tetap mendapat `nyawa` cadangan dari LPEI.

"Perusahaan Zombie adalah korporasi yang mendapatkan fasilitas dari LPEI tapi tidak ada kegiatan ekspor," katanya.

Amir dengan tegas mengkritik tambahan PMN Rp 5 triliun karena NPL dan kinerja sejumlah korporasi yang dibiayai LPEI sedang anjlok sehingga berpotensi mengorbankan modal negara. Namun DPR tidak lantas mengultimatum LPEI dan memberikan kesempatan kepada lembaga tersebut untuk memperbaiki kinerjanya.

"Jangan sampai PMN hanya dipakai untuk menyelesaikan kewajiban dan bukan dipakai untuk mengembangkan perusahaan," kata Amir, "kami juga ingin mendalami perusahaan-perusahaan yang mendapatkan pendanaan selama ini, jangan sampai seperti kata teman-teman bahwa ada perusahaan zombie yang mendapatkan fasilitas kemudian negara yang harus menanggung bebannya.”

Komisi XI berencana untuk kembali memanggil LPEI guna membahas permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini.

Rapor Merah BPK
Soal kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini mendapatkan catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan dan juga mendapat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Terutama soal kinerja pembiayaan terhadap perusahaan yang memiliki kinerja ekspor dan keuangan minus. Hal itu bisa mengakibatkan gagal bayar pinjaman dari debitur yang berdampak pada kas LPEI yang bersumber dari keuangan negara.

Pada semester II tahun 2019, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional pada 283 IHPS II Tahun 2019 BAB III - Hasil Pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya LPEI tahun 2017-semester I tahun 2019 pada LPEI dan instansi terkait. Lingkup pemeriksaan meliputi pengelolaan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang diberikan tahun 2017-semester I tahun 2019. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa atas seluruh debitur nonperforming financing (NPF) dan sebagian debitur non-NPF serta fasilitas penjaminan dan fasilitas asuransi yang menjadi uji petik pemeriksaan telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

Pengelolaan pembiayaan debitur bermasalah belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, sehingga NPF neto LPEI per 31 Desember 2018 sebesar 10,31% dan per Juni 2019 meningkat menjadi 10,39%. Nilai ini melampaui batas maksimal NPF neto sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebesar 5% dari total pembiayaan.

Hal ini mengakibatkan penurunan nilai aset produktif pembiayaan karena besarnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan terjadi gagal bayar atas fasilitas pembiayaan yang berkualitas rendah.

BPK merekomendasikan Dewan Direktur untuk memerintahkan Direktur Eksekutif LPEI agar melakukan perbaikan pada proses bisnis pembiayaan mulai dari penetapan target market, inisiasi, hingga monitoring pembiayaan, sebagai bagian dari kerangka penanganan pembiayaan bermasalah. Pemantauan fasilitas pembiayaan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, dan mengakibatkan terjadi pelanggaran covenant oleh debitur, dan informasi terkini kinerja debitur tidak dapat segera diketahui.

Covenant adalah persyaratan pembiayaan yang ditentukan LPEI dan disetujui debitur dalam perjanjian pembiayaan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu, selama fasilitas pembiayaan berjalan.  Aspek-aspek covenant yang tidak dipenuhi debitur antara lain: Laporan Keuangan (LK) Audited, LK Inhouse, LK Triwulanan, pengkinian polis asuransi atas jaminan yang insurable, aspek financial covenant, laporan persediaan dan piutang, laporan penilaian, dan sebagainya.

BPK merekomendasikan Dewan Direktur untuk memerintahkan Direktur Eksekutif LPEI agar mengupayakan pemenuhan covenant pembiayaan secara berkala dan menyusun monitoring sheet tepat waktu sesuai dengan manual pembiayaan. Penatausahaan agunan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yaitu nilai pasar agunan pembiayaan pada debitur NPF tidak dapat meng-cover outstanding pembiayaan, security coverage ratio

Hasil Pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya IHPS II Tahun 2019 tidak dapat diyakini, dan nilai kecukupan agunan pasca perjanjian restrukturisasi belum jelas. Hal ini mengakibatkan agunan tidak dapat menjadi second way out, sebagaimana diatur dalam manual pembiayaan LPEI, ketika debitur tidak dapat melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

BPK merekomendasikan Dewan Direktur untuk memerintahkan Direktur Eksekutif LPEI agar menetapkan langkah-langkah untuk mempertahankan kecukupan agunan, melakukan pengikatan agunan dan upaya lainnya untuk menghindari kerugian LPEI jika terjadi gagal bayar oleh debitur.

Perusahaan `Zombie`?
Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat daftar perusahaan yang dinilai bermasalah. Namun, tetap mendapatkan anggaran pembiayaan dari LPEI. Padahal, DPR melalui komisi XI sudah memberikan catatan soal penghentian pembiayaan kepada perusahaan `zombie` yang dinilai memberatkan dan menjadi bancakan oknum debitur dan kreditur.

Bahkan laporan itu juga menyebut daftar perusahaan dengan nilai pasar agunan di bawah 100% dibandingkan dengan nilai outstanding pembiayaan.

Beberapa perusahaan itu antara lain PT JI, PT FJF, PT KIS, PT KTS, ET, KHP, DNS, COF, PJ, PSK, PT Anpa, DNS, PMA, IBC, PT BJU dengan nilai pasar agunan berkisar 15% hingga 93%.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan beberapa perusahaan yang mendapat pembiayaan dari LPEI namun ditemukan masalah signifikan di kemudian hari. Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pemberian fasilitas pembiayaan ekspor nasional LPEI tahun 2017 sampai dengan semester I tahun 2019, BPK menyoroti beberapa perusahaan berikut:

  1. Pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup JD belum sepenuhnya mempertimbangkan kinerja keuangan historikal, proyeksi yang wajar dan kemampuan guarantor, monitoring belum dilaksanakan secara optimal serta skema penanganan pembiayaan bermasalah belum dilakukan untuk semua grup debitur
  2. Persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dan pemberian izin penerbitan global bond kepada Duniatex Grup belum sepenuhnya memperhatikan risiko gagal bayar utang 
  3. Pembiayaan kepada Grup BJU belum mempertimbangkan keseluruhan aspek terkait
  4. Monitoring LPEI terhadap pembiayaan yang diberikan kepada debitur Grup JMI tidak sesuai ketentuan
  5. Justifikasi ekspor pada Grup Arkha tidak didukung kontrak
  6. Inisiasi pembiayaan PT CSL belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak peraturan pemerintah. Objek agunan fidusia belum dilakukan pemutakhiran dan belum terdapat skema penanganan pembiayaan bermasalah
  7. Monitoring pembiayaan PT LHS belum sepenuhnya sesuai ketentuan, nilai agunan dibawah nilai security coverage ratio dan belum terdapat skema penanganan pembiayaan bermasalah
  8. Masa berlaku asuransi agunan PT KHP telah habis dan terdapat indikasi penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai perjanjian

Sudah Selektif dalam Pemberian PMN?
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan, pemberian mandat kepada LPEI sebagai penyaluran penjaminan kredit untuk korporasi padat karya sudah menjadi langkah yang tepat. Menurut dia, lembaga tersebut telah memiliki pengalaman pada bidang serupa dalam kegiatan usahanya.

“Selain memiliki tugas dan fungsi pada pembiayaan dan asuransi, mereka (LPEI) juga memiliki fungsi penjaminan. Secara expertise, kami memandang LPEI dapat menjalankan tugas ini,” ujarnya.

Meirijal juga meyakini bila kondisi keuangan LPEI yang tengah berada di zona merah dinilai tidak akan berdampak pada upaya penjaminan kredit korporasi yang dilakukan. Sebab Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan akan membantu meringankan tugas mereka dalam upaya memulihkan perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menambahkan, suntikan dana kepada BUMN memang diperlukan saat ini untuk menggerakan ekonomi masyarakat. Dia juga memastikan bahwa pemberian dana tersebut bukan hanya untuk menambah modal kerja kepada perusahaan yang kinerjanya tengah lesu.

“Kami sangat selektif (dalam memberikan PMN). Pemberian PMN ditujukan kepada BUMN yang terdampak paling besar dan memiliki kapasitas pemulihan ekonomi,” kata Isa kepada Law-Justice.

Sementara itu, Ketua Dewan Direktur LPEI Daniel James Rompas menjelaskan, tambahan PMN Rp 5 Triliun untuk tahun 2021 akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha. Difokuskan untuk bidang pembiayaan, asuransi, dan penjaminan. Alokasi tersebut akan terbagi menjadi dua penugasan yakni umum dan khusus dengan nominal Rp 2,5 triliun.

James mengatakan bila usul PMN tambahan tersebut dapat menjadi angin segar untuk tahun 2021 di tengah masih maraknya pandemi COVID-19. Hal itu juga bisa menjadi peluang bagi LPEI untuk bisa masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terutama ekspor nasional.

"Usul PMN tambahan ini kami harapkan peluang LPEI untuk masuk dalam program PEN dan ekspor nasional jadi lebih baik lagi," kata James melalui keterangannya.

James juga menyarankan bila LPEI turut berperan dalam Program PEN melalui berbagai penugasan yang seperti yang diatur dalam PMK No. 198/PM.08/2017 tentang penugasan khusus kepada LPEI dengan total alokasi dana Rp 6,2 Triliun Rupiah.

Kemudian, PMK NO. 98/PMK.08/2020 tentang tata cara penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha koperasi dengan total volume Rp 100 T dan juga PMK No. 118/PMK.06/2020 tentang investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.

Melenceng dari Semangat Awal
LPEI merupakan lembaga keuangan khusus milik pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN). LPEI bertugas memberi bantuan yang diperlukan badan usaha untuk mengekspor produk mereka dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Dengan pembiayaan tersebut, diharapkan akan muncul gairah pengusaha untuk menghasilkan produk-produk ekspor sehingga bisa mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis untuk, serta menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

Selain itu, LPEI menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional, dan membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Sayangnya, semangat awal tersebut belum terealisasinya dengan baik. Sejak terikat dengan Undang-undang dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPEI lebih banyak berperilaku seperti bank pada umumnya, yakni memberi pinjaman kepada perusahaan dengan jaminan harta atau barang tidak bergerak.

Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, niat awal mendirikan LPEI tidak untuk menyerupai bank. LPEI dulunya diniatkan hanya untuk membiayai transaksi ekspor underlying atau pembiayaan berdasarkan order barang ke luar negeri. Dengan begitu, badan usaha tidak perlu meminjam uang dalam jumlah yang banyak dan tidak perlu juga memberikan jaminan harta tidak bergerak sebagai jaminan.

“Bukan meminjam uang seperti di bank, tapi pembiayaan per order barang. Apa yang dijaminkan, ya barang yang diorder itu. Atau mereka bisa bekerja sama dengan asuransi untuk menjamin memastikan pembiayaan mereka kembali,” kata Benny saat dihubungi Law-Justice, Jumat (8/1/2021).

Dengan konsep seperti itu, akan sangat membantu badan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bisa membuat produk berkualitas ekspor. Benny mengatakan, hampir 80 persen UMKM membutuhkan bantuan dari LPEI karena mereka bisa menghasilkan produk, bisa mencari pasar, tapi terkendala dana saat akan melakukan transaksi ke luar negeri. Di situlah LPEI harusnya bisa berperan.

“Tapi LPEI minta agunan. UMKM mana punya tanah atau rumah untuk diagunkan,” ujar dia.

Dengan konsep LPEI yang lebih cenderung menyerupai bank umum, menurut Benny, lembaga itu hanya akan menguntungkan korporasi besar. Padahal, saat ini banyak UMKM yang mampu mengekspor produk mereka namun tidak terakomodir karena terkendala persyaratan. 

Ketika suatu lembaga negara membiayai korporasi besar, analisis risiko bisnisnya harus berjalan dengan baik. Jika tidak, akan terjadi gagal bayar yang membebani karena agunan tidak sepenuhnya bisa menjamin pengembalian uang negara. Benny mengatakan, hal itulah yang sedang terjadi dengan LPEI. Analisis risiko bisnis yang buruk sehingga kadung memberikan pinjaman besar kepada perusahaan yang bermasalah, beban hutang dari kredit macetnya tinggi, Non Performing Finance (NPF) melebihi ambang batas OJK, dan nilai-nilai asetnya menurun.

“LPEI ini kan lebih banyak membiayai perusahaan terpercaya seperti BUMN. Ini seperti jeruk makan jeruk. BUMN yang membiayai BUMN. Uang dari pemerintah, kalau rugi pemerintah yang nombokin, kalau pinjam ke luar negeri pemerintah yang nanggung,” jelas Benny.

Salah satu contohnya, lanjut Benny, pembiayaan Rp 1,8 triliun untuk suatu perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit milik pengusaha Pakistan yang saat ini sedang bermasalah. Ketika perusahaan tersebut sudah menyerah untuk membayar, akan sulit untuk melelang aset guna mengembalikan kerugian negara. Begitupun dengan grup Duniatex yang mendapat kucuran dana Rp 3 triliun dari LPEI, padahal pangsa pasar perusahaan tersebut hampir 90 persen berada di dalam negeri.

“Kredit analisisnya orang yang enggak punya kemampuan mencari pasar. Untuk apa orang asing dan korporasi besar dibiayai? Kasihan UMKM yang mampu membayar bunga lebih besar, tapi tidak diberi pembiayaan. Coba tanya, berapa banyak LPEI membiayai UMKM?” kata Benny.

Dia menganjurkan agar LPEI segera dibenahi. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) harus segera direvisi. Regulasi harusnya sejalan dengan tujuan awal dibentuknya LPEI. UMKM harus mendapat perhatian lebih dari negara.

“Kalau polanya seperti ini enggak akan tercapai tujuan LPEI. Teman-teman pengusaha ekspor harapannya besar, tapi mereka sudah hopeless. Sama-sama bergerak di bidang ekspor, tapi enggak nyambung.”

Kontribusi Laporan: Januardi Husin, Rio Alfin Pulungan, Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar