Kabar Duka! Dandim 0808/ Blitar Meninggal karena COVID-19

Sabtu, 09/01/2021 10:45 WIB
Dandim Blitar Letkol Dian Musriyanto meninggal dunia karena Covid-19 (Tribunnews)

Dandim Blitar Letkol Dian Musriyanto meninggal dunia karena Covid-19 (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Keluarga besar TNI kembali berduka dengan kehilangan satu orang anggotanya. Pasalnya, pada Jumat (8/1/2021) Dandim 0808/Blitar Letkol ARH Dian Musrianto meninggal dunia. Parahnya lagi, dia meninggal karena menderita positif COVID-19.

Selain itu, saat ini sang istri yang juga positif masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Wali Kota Blitar Santoso membenarkan informasi ini. Dandim dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.35 oleh tim medis RS Sopraoen Malang.

"Iya benar. Pak Dandim meninggal di rumah sakit Soepraon Malang. Rencananya jenazah akan dibawa ke rumah dinas dulu. Setelah itu dibawa ke Yogyakarta untuk dimakamkan di sana," jawab Santoso seperti dilansir dari detikcom.

Menurut Santoso, pada 24 Desember 2020, Dian mengeluh sakit, kurang enak badan. Dian Kemudian menghubungi Kapolkes Blitar untuk mengecek kesehatannya. kemudian Kapolkes melaporkan kondisi Kesehatan Dian ke dokter Polkes Blitar dengan kondisi kesehatan, suhu tubuh 37.8, tekanan darah 100/70 Hg dan hasil laboratorium cek darah wilayah dalam: Positif.

Atas petunjuk dokter, Dian dievakuasi ke rumah sakit swasta untuk perawatan intensif. Namun karena keterbatasan ruang isolasi bagi pasien COVID-19, Dian kemudian dirujuk ke rumah sakit swasta lain masih di Kota Blitar.

Dian sempat dirawat di rumah sakit swasta ini selama tiga hari, kemudian minta pulang. Namun karena kondisi kesehatan belum membaik, Dian kemudian masuk rumah sakit swasta lagi pada tanggal 28 Desember 2020.

"Pada tanggal 29 Desember 2020 Letkol Arh Dian Musrianto dirujuk menuju RS Supraoen Malang. Pukul 15.35 WIB (hari ini) Letkol Arh Dian Musrianto oleh Tim Dokter RS Supraoen Malang dinyatakan Meninggal Dunia," tambah dia.

Santoso mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah rencana jenazah disemayamkan dan disalatkan di rumah dinas akan terlaksana. Pasalnya pemakaman jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 harus sesuai protokoler kesehatan.

"Ini ibu, istri pak Dandim juga positif dan dirawat di RSUD Mardi Waluyo. Beliau juga belum dikabari kalau bapak telah meninggal duni," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar