Dituduh Rusak Baliho HRS, Pensiunan ini Tewas Dikeroyok 7 Anggota FPI

Jum'at, 08/01/2021 15:43 WIB
Tersangka Pengeroyokan pensiunan PNS yang dituduh merusak baliho HRS (Kabar Priangan)

Tersangka Pengeroyokan pensiunan PNS yang dituduh merusak baliho HRS (Kabar Priangan)

Tasikmalaya, Jawa Barat, law-justice.co - Nasib Nahas dialami oleh seorang lelaki bernama Soekanda Mansoer (65) Warga Jalan Padasuka. kelurahan Lengkongsari, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya.

Pensiunan mantan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini tewas usai dianiaya oleh simpatisan Front Pembela Islam (FPI), gara-gara dituduh merobek baliho bergambar Habib Rizieq Syihab (HRS).

"Kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan kematian ini terjadi September 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman dilansir dari kabar Priangan, Jumat (8/1/2021)

"Tersangkanya ada 7 orang yaitu berinisal M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34), U (33). Ketujuh tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia,"Lanjut Yusuf.

Yusuf mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaaan negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Sebanyak 7 tersangka diserahkan berikut barang bukti sepeda motor.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya Fajaruddin membenarkan telah menerima pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan.

"Setelah di register, akan dilimpahkan ke Pengadilan dan menunggu jadwal persidangan," Ucap dia.

Namun karena kondisi pandemi Covid-19, kemungkinan persidangan dilakukan secara daring, ke tujuh tersangka dititipkan di LP kelas II-B Tasikmalaya.

"Kami akan terbuka, jadi siapapun bisa memantau kasus ini, diharapkan prosesnya cepat dan terstruktur," tutup Fajaruddin.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar